Ini Alasan Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK

okezone.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Melissa Anggraini, membeberkan alasan kliennya ajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka (KPK) menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3, yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, serta sudah digantikan dengan pasal di KUHP baru, tapi mereka tidak merefer sama sekali," ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, banyak kesalahan yang dilakukan KPK dalam menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. Salah satunya, KPK dinilai serampangan menerapkan pasal terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji hingga membuat Gus Yaqut menjadi tersangka.

Baca Juga :
Gus Yaqut Beberkan Pertimbangan Tetapkan Pembagian Kuota Haji

"Jadi, kalau dari prosedurnya, kami lihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat, dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini," tuturnya.

"Lebih detail di persidangan ya. Intinya, kita mengetahui tiga sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Kita tidak pernah terima itu," ujarnya.

Baca Juga :
KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut Pekan Depan

"Nah, dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga sprindik, sementara kami hanya pernah diperiksa di sprindik awal, sprindik umum saja," kata Melissa.

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mensos Minta Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Ibu Kandung Nizam Bongkar Ternyata Putus Komunikasi 4 Tahun dan Korban KDRT, Krisna Murti Soroti Banyak Dugaan
• 23 jam laludisway.id
thumb
Padahal Belum Dinaturalisasi, Winger Muda Australia Ini Sudah Sebut-Sebut soal Suporter Timnas Indonesia
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
BNN Ungkap Catatan Peredaran Narkoba dari Meksiko ke RI, Ada Jaringan El Mencho?
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Hearing DPRD Sulsel, HMI dan Dewan Adat Desak Penggunaan Hak Angket untuk Kasus GMTD
• 17 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.