Hearing DPRD Sulsel, HMI dan Dewan Adat Desak Penggunaan Hak Angket untuk Kasus GMTD

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan menilai persoalan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk layak diselesaikan melalui penggunaan hak angket DPRD Sulsel.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulsel, Muhammad Rafli Tanda, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi D DPRD Sulsel yang membahas kajian serta ikhtisar data publik terkait indikasi persoalan tata kelola agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi PT GMTD sejak awal konsesi hingga saat ini. RDP berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel, Selasa (24/2).

Rafli menilai pihak GMTD belum menunjukkan komitmen yang jelas dalam forum tersebut. Ia menyoroti ketidakhadiran direktur GMTD yang sebelumnya dijanjikan hadir secara langsung.

“Kami meminta GMTD membuktikan secara nyata apa yang telah disampaikan sejak pertemuan awal. Namun direktur yang dijanjikan hadir justru tidak datang. Ini membuat kami meragukan komitmen GMTD,” ujar Rafli.

Ia juga menyebut, berdasarkan penjelasan dari Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa, syarat untuk mendorong penggunaan hak angket dinilai telah terpenuhi. Hal itu terutama berkaitan dengan persoalan pembayaran yang disebut belum diselesaikan, bahkan terdapat indikasi pengurangan nilai pembayaran.

“Hal ini mencederai komitmen dan kredibilitas pemerintah. Kami berharap DPRD segera menegaskan langkah penyelesaian melalui hak angket. Kami akan terus mengawal proses ini,” tegasnya.

Senada dengan itu, perwakilan Dewan Adat, Subhan, juga mendesak DPRD segera menempuh jalur hak angket.

“Yang jelas tidak memuaskan. Harus segera dilaksanakan hak angket karena banyak hal yang tidak sesuai fakta. Mulai dari penguasaan lahan yang tidak jelas, tujuan pengembangan pariwisata yang tidak terealisasi secara optimal, hingga keberadaan sejumlah perusahaan yang tidak jelas aktivitasnya,” tegas Subhan.

Sementara itu, perwakilan GMTD yang hadir dalam RDP, Tubagus Syamsul Hidayat, memaparkan kontribusi ekonomi perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ia menjelaskan, kontribusi langsung meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, restoran, hiburan, pajak reklame, pajak parkir, retribusi perizinan, serta pajak lainnya. Adapun kontribusi tidak langsung dilakukan melalui pembayaran pajak oleh kontraktor, pelaku UMKM, pekerja, serta berbagai aktivitas komersial lainnya.

Menurutnya, aktivitas GMTD turut menggerakkan perekonomian daerah melalui sektor pariwisata, kuliner, perhotelan, kegiatan sosial, jasa pelayanan, serta proyek konstruksi yang berlangsung setiap hari.

Terkait dividen, ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2000 hingga 2024, GMTD telah menyalurkan dividen kepada pemegang saham dengan total Rp92.176.000.000.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2000, keuntungan perusahaan berdasarkan akta RUPS dikonversi menjadi saham untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan.

DPRD Beri Waktu Satu Pekan
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Supriadi Arif, yang memimpin jalannya RDP, menyatakan masih terdapat perbedaan data antara GMTD dan pemerintah daerah, khususnya terkait pembagian dividen tahun 2021–2023.

Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Pemerintah Provinsi Sulsel menyatakan tidak menerima dividen pada periode tersebut. Namun, pihak GMTD menyampaikan data bahwa dividen telah dibagikan kepada para pemegang saham.
“Karena masih terjadi perbedaan data, GMTD kami beri waktu satu minggu untuk menyerahkan data lengkap, terutama terkait dividen,” ujarnya.

Selain persoalan dividen, DPRD juga menyoroti pengelolaan kawasan GMTD yang mengacu pada SK Gubernur Tahun 1995 yang bertujuan mendorong sektor pariwisata. DPRD menilai implementasinya belum sepenuhnya sesuai dengan amanah kebijakan tersebut.

Dalam satu minggu ke depan, DPRD akan mengkaji data dan jawaban yang diserahkan GMTD. Jika ditemukan ketidaksesuaian, DPRD membuka kemungkinan untuk mendorong penggunaan hak angket.
“Yang menentukan adalah data. Jika dalam satu minggu ke depan data yang diserahkan tidak sesuai, maka hak angket sangat memungkinkan untuk didorong,” tegas Supriadi.

Ia menambahkan, DPRD juga akan mencocokkan data yang diperoleh dari Kejaksaan serta hasil kajian akademik yang menyebut adanya potensi dividen dalam jumlah signifikan.

Hingga RDP kedua, perbedaan data antara GMTD dan pemerintah daerah disebut masih terus terjadi. (nas/*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soroti Isu Alumni LPDP, Marwan Jafar Minta Evaluasi Tes Nasionalisme
• 1 jam laludisway.id
thumb
Vibes Retro dan Pop Culture Honda Genio Meriahkan JTCF 2026
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Pelaku industri rokok elektrik dukung pemerintah perketat regulasi
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
280 Ide Nama Bayi Laki-laki Huruf J Modern, Maknanya Bagus!
• 15 jam lalutheasianparent.com
thumb
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda Selasa 3 Maret
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.