Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) angkat bicara mengenai aksi demonstrasi yang terjadi di kantor perwakilan LPS Surabaya, Jawa Timur, menyusul pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank.
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menyampaikan rasa prihatin dan empati atas polemik yang dialami PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin).
“LPS menyampaikan rasa prihatin dan empati atas permasalahan yang dialami oleh pekerja PT Pakerin,” kata Jimmy dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Kendati demikian, LPS membutuhkan situasi yang kondusif agar proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan berjalan dengan lancar.
Untuk itu, LPS mengimbau buruh PT Pakerin menghentikan aksinya dan mengikuti proses penanganan bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“LPS meminta kepada pekerja PT Pakerin untuk menghentikan aksinya di kantor LPS dan diharapkan mengikuti proses penanganan bank sesuai ketentuan dan perundang-undangan,” imbau Jimmy.
Jimmy menuturkan, BPR Prima Master Bank saat ini sudah tidak beroperasi sejak dicabut izin usahanya oleh OJK pada 27 Januari 2026 lalu setelah sekian waktu diupayakan tindakan penyehatan dan penyelamatan oleh otoritas.
Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank.
Dia menegaskan, LPS akan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah menggunakan dana LPS sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan dari simpanan nasabah BPR Prima Master Bank.
Saat ini, Jimmy menjelaskan bahwa pihaknya tengah fokus pada proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sesuai ketentuan dengan batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank.
Pembayaran tahap pertama telah diumumkan dan saat ini LPS fokus bekerja untuk melakukan verifikasi untuk pembayaran klaim penjaminan tahap berikutnya.
Pihaknya juga tengah fokus melakukan proses likuidasi bank guna memberikan hasil terbaik dan dipergunakan untuk pembayaran kewajiban yang telah diatur dalam Undang-undang LPS.
Terkait permasalahan gaji/pesangon/tunjangan hari raya pekerja PT Pakerin, Jimmy menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan dari LPS.
“LPS berharap permasalahan internal ini dapat diselesaikan dengan baik oleh manajemen, pemegang saham dan pekerja PT Pakerin,” tegasnya.
Untuk diketahui, ribuan buruh PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur terancam dirumahkan. Dalam catatan Bisnis, polemik ini bermula dari perselisihan di antara pemilik PT Pakerin, yang berlanjut hingga Mahkamah Agung (MA).
Namun, pemerintah pusat dianggap keliru menafsirkan Putusan MA No. 310/K/TUN/2022 dengan menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-38.AH.01.41/2024.
Akibatnya, perusahaan yang kala itu dalam keadaan sehat tak dapat mengambil uang sekitar Rp1 triliun di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank. Hal ini berujung penghentian operasional PT Pakerin dan ancaman PHK massal buruh.
“Perusahaan tidak bisa operasional, tidak bisa bayar gaji karyawan sudah 3 bulan, dan ancaman PHK akan terjadi pada 2.500 karyawan tersebut,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).





