57 Pegawai KPK yang Dipecat Gegara TWK Bakal Kembali ke Gedung Merah Putih?

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang kembalinya 57 orang mantan pegawai lembaga antirasuah yang dipecat gegara tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat dalam putusannya memerintahkan Badan Kepegawaian Negara membuka informasi hasil TWK tersebut.

BACA JUGA: Begini Perintah KI Pusat kepada BKN soal Hasil TWK Pegawai KPK

"Ya, saya akan sampaikan ke Sekjen sama Biro Hukum untuk melakukan telaah dulu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurut Setyo, hal tersebut merupakan respons sementara KPK terhadap putusan Komisi Informasi (KI) Pusat yang dinilai oleh IM57+ Institute sebagai awal pengembalian 57 orang korban tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK pada tahun 2021.

BACA JUGA: Eks Pegawai KPK Tak Lulus TWK Menang Gugatan di KI, Begini Respons Budi

Sebelumnya, pada Senin, 23 Februari 2026, KI Pusat dalam persidangan mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi mengenai hasil TWK KPK.

Permohonan tersebut disampaikan dua orang mantan pegawai KPK yang dinilai menjadi korban TWK yang dilakukan dalam rangka pengalihan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021, yakni Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan.

BACA JUGA: Nasib Kasat Narkoba Polres Toraja Utara yang Terima Setoran Penjualan Sabu-Sabu

Mereka menjadi representasi 57 orang mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

Pada kesempatan berbeda, Ita Khoiriyah menyatakan putusan KI Pusat tersebut merupakan salah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan 57 orang korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak lima tahun lalu.

Sementara Hotman Tambunan menyatakan putusan KI Pusat bukan hanya menjadi kemenangan 57 orang korban TWK KPK.

"Ini tidak hanya kemenangan milik korban TWK, tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi," katanya.

Adapun Ketua IM57+ Institute Laksa Anindito menyatakan putusan KI Pusat menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.(ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waringin Megah Tegaskan Komitmen dengan Perkuat Standar Kualitas dan SDM
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Tim SAR Evakuasi 12 Korban Banjir di Jalan Dewi Sri, Bali
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Celios Kritik Keras Prabowo Setujui Perjanjian Dagang AS-RI Tanpa DPR, 21 Poin Disorot
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Ini Link Live Streaming Laga Klasik Persebaya vs PSM
• 6 menit lalucelebesmedia.id
thumb
Beredar undangan pernikahan Virgoun di bulan Ramadan, ini profil calon pengantinnya
• 17 jam lalubrilio.net
Berhasil disimpan.