KPK Tegaskan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sudah Menerima SPDP

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Surat itu merupakan pemberitahuan status tersangka untuk Yaqut.

"Saya yakin sudah diberikan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.

Budi membantah Yaqut diberikan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam kasus ini. Berkas SPDP merujuk tersangka telah diserahkan kepada Yaqut pada awal 2026.

"Surat sprindik umum kan tahun lalu. Penetapan tersangka kan tahun ini, awal tahun ini," ucap Budi.

KPK mempersilakan kubu Yaqut mengeklaim tidak ada SPDP khusus dalam kasus ini. Tim Biro Hukum KPK akan membeberkan fakta asli dalam sidang praperadilan nanti.

"Nanti kita akan lihat di proses sidangnya," ujar Budi.
  Baca Juga:  Gugat KPK, Tim Hukum Yaqut Cholil Qoumas Persoalkan Keabsahan Pasal Tipikor

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Metrotvnews.com/Candra

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melayangkan gugatan terhadap keabsahan pasal dan prosedur yang digunakan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pihak Yaqut mendalilkan dasar hukum yang digunakan Lembaga Antirasuah sudah tidak berlaku.

"Di antaranya mereka menggunakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tetapi mereka tidak me-refer sama sekali," ujar kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Selain persoalan pasal, Mellisa menyoroti ketidakterbukaan KPK dalam penyampaian aspek formil surat perintah penyidikan (sprindik). Dia mengungkapkan pihak keluarga maupun kuasa hukum mengetahui adanya tiga sprindik berbeda hanya melalui surat pemberitahuan, bukan melalui penyampaian resmi sebagaimana diatur dalam prosedur hukum.

"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu," kata dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Makassar Hujan Terus, Tembok Danau Kampus Unhas Mulai Tergerus
• 23 jam laluharianfajar
thumb
BGN Tegaskan Anggaran Bahan Baku MBG Ramadhan Rp8.000–Rp10.000 per Porsi
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Kronologi Pembunuhan Siswi Nganjuk: Perkara Motor Mogok yang Berujung Maut
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Anak Buah Purbaya Ungkap Perizinan Masih Jadi Batu Sandungan Investasi
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Masih Cicil ke Bank, 3 Rumah di Bandung Barat Ambruk karena Lahan Labil dan Kontruksi Bangunan Jelek
• 8 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.