TANGERANG, KOMPAS.com - Mandiri Tunas Finance (MTF) buka suara soal kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangerang. Pasalnya, debt collector yang berjumlah tiga orang itu mengaku mendapat kuasa dari MTF.
Corporate Secretary Division Head MTF, Dadan Hamdhani, menyatakan tengah melakukan penelusuran informasi untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya.
Meskipun begitu, kata dia, MTF tidak menolerir segala bentuk tindakan kekerasan dalam dalam proses penagihan.
"MTF tidak menolerir segala bentuk tindakan kekerasan dalam aktivitas operasional," ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, pihak MTF memiliki ketentuan dan standar operasional yang mengatur tata cara serta etika penagihan. Ia memastikan tidak ada tindakan kekerasan dalam ketentuan dan standar operasionalnya.
"Yang telah disosialisasikan dan diwajibkan untuk dipatuhi oleh seluruh pihak yang bekerja sama dengan perusahaan," kata dia.
Baca juga: Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Korban Luka di Perut dan Punggung
Lebih lanjut, saat ini MTF tengah berkoordinasi dengan pihak ketiga perusahaan penagihan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku di internal perusahaan.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, perusahaan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” jelas dia.
Dadan memastikan bahwa MTF telah mengikuti ketentuan regulator terkait tata cara dan etika operasional penagih tagihan.
“Hal ini telah kami sosialisasikan dan internalisasikan ke seluruh tim collection agar dapat dieksekusi dengan baik,” kata dia.
Adapun kuasa hukum korban dari DPD Kongres Advokat Indonesia, Andri Jurnisal mengatakan, peristiwa bermula ketika tiga debt collector mendatangi rumah korban pada pukul 14.00 WIB.
Mereka datang untuk menarik sebuah mobil yang disebut menunggak pembayaran.
"Mereka sudah ada dari dari jam 14.00 WIB. Dari CCTV kita lihat mereka sudah ngintai di depan teras rumah," ujar Andri saat ditemui Kompas.com di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Selasa (24/2/2026).
Saat itu, kata dia, kondisi rumah korban sedang kosong. Korban dan istrinya, Gloriana (36) sedang di luar rumah untuk menjemput sang anak.





