Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa penetapan status hukum tersangka kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sesuai dengan prosedur.
"Kami yakinkan seluruh proses formil maupun materiil sudah dilakukan sesuai prosedur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Advertisement
"Namun kalau kita melihat secara utuh, diskresi yang dilakukan menyimpang dari aturan maksimal 8% untuk haji khusus," sambungnya.
Budi juga menyebut adanya dugaan aliran dana ke oknum Kementerian Agama terkait distribusi kuota tersebut. Menurutnya, dalam kasus ini jangan hanya melihat parsial, melainkan secara keseluruhan dari kebijakan hingga adanya dugaan aliran uang.
KPK juga merespons terkait nilai kerugian negara yang disebut oleh Kuasa Hukum Yaqut, Melissa Anggraini, tidak jelas angkanya. Budi mengatakan, dalam beberapa perkara, KPK menetapkan tersangka paralel dengan perhitungan kerugian negara.
Hal ini, kata Budi, sudah dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kasus ini masuk lingkup kuota negara.
"Dalam beberapa perkara KPK lainnya, kami menetapkan tersangka secara paralel dengan penghitungan kerugian negara. BPK sudah mengonfirmasi bahwa ini masuk lingkup keuangan negara dan saat ini masih terus melakukan penghitungan," tuturnya.




