KPK Sempat Periksa Kepala BKD Jatim Terkait Dugaan Kasus Jual-beli Jabatan di Ponorogo

bisnis.com
19 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni. Indah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus jual-beli jabatan yang menyeret mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

"Saya tegaskan, saya diperiksa sebagai saksi, bahkan bisa dikatakan sebagai saksi ahli karena yang ditanyakan kepada saya terkait aturan. Tidak ada kaitannya dengan jual-beli jabatan," tegas Indah, Selasa (24/2/2026).

Dirinya membeberkan giat pemeriksaan terhadapnya dilakukan dua kali oleh penyidik komisi anti-rasuah, yakni di Jakarta serta di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.

Menurut Indah, pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik KPK berkaitan dengan ketentuan pengangkatan direktur rumah sakit daerah yang berasal dari unsur pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain Sugiri Sancoko, tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku rekanan RSUD dr Harjono Ponorogo.

Indah memaparkan penjelasan yang disampaikannya berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2024 yang memperbolehkan pengangkatan tenaga profesional selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai ketentuan.

Baca Juga

  • DPRD Fraksi PDIP Soroti 1,48 Juta Peserta PBI Jatim Dinonaktifkan, Pelayanan Jangan Terhambat
  • KPK Ungkap Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Punya Jabatan di 12 Perusahaan
  • Kasus Suap Jabatan Pati, KPK Sebut Pengepul Kembalikan Uang ke Caperdes

Lebih lanjut, KPK juga menanyakan surat evaluasi dari Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait peraturan bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit daerah, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Indah mengatakan surat tersebut mengacu pada ketentuan mengenai perangkat daerah dan struktur organisasi rumah sakit. Ia menegaskan dokumen tersebut hanya berkaitan dengan regulasi, bukan rekomendasi mengenai pemberhentian pejabat tertentu.

Selain itu, Indah menyatakan segenap berkas dokumen yang dibawanya saat menjalani pemeriksaan di Jakarta dan Madiun telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan.

“Semua berkas yang saya bawa terkait aturan itu disita sebagai barang bukti. Jadi tidak benar kalau dikaitkan dengan tuduhan jual-beli jabatan,” ucapnya.

Indah juga menyayangkan beredarnya informasi di media sosial yang menyebut dirinya terlibat praktik jual beli jabatan hingga diperiksa KPK. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Ia pun menyatakan jabatan merupakan amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Dia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Bagi saya jabatan adalah amanah. Tidak ada jabatan yang kekal. Saya tidak akan mencederai kepercayaan yang diberikan,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emas Naik ke USD 5.187 per Ounce di Tengah Risiko Tarif Trump & Ketegangan Iran
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Pemprov Maluku dan Jepang Jajaki Kerja Sama Perikanan hingga Migas untuk Dorong Investasi dan Lapangan Kerja
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Seskab Ungkap Isi Pertemuan Bilateral Presiden Prabowo-Raja Yordania
• 51 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Banjir Brasil: 23 Tewas dan Puluhan Hilang
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Polda Kalteng Minta Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.