JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Supertone, Tedjokusumo Raymond menjelaskan rincian harga laptop berbasis Chromebook berjenjang dari Rp 2,9 juta hingga menyentuh Rp 6 juta ke atas.
Hal ini Tedjo jelaskan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.
Awalnya, Tedjo lebih dahulu menjelaskan soal harga pokok produksi (HPP) atau harga modal satu unit Chromebook di tahun 2021.
Harga ini belum termasuk Chrome Device Management (CDM).
“HPP tanpa CDM itu ada di Rp 2, 9 juta,” ujar Tedjo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Lalu, pada tahun yang sama, perusahaan Tedjo diundang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendaftarkan produknya di dalam e-katalog.
Tedjo mengatakan, harga di e-katalog harus mengikuti suggested retail price (SRP) atau harga eceran tertinggi (HET).
“Saat itu untuk yang tipenya X1 Chromebook, kita sampaikan itu di Rp 6.490.000,” kata Tedjo.
Jaksa mencecar Tedjo terkait dengan selisih yang cukup jauh antara HPP Rp 2,9 juta dengan HET mencapai Rp 6,49 juta.
Tedjo mengatakan, harga di e-katalog diambil setelah dia melakukan survei di pasar, tepatnya di marketplace.
“Kita ketemu dengan spek yang mirip-mirip sama speknya produk saya, itu kisaran harganya di Rp 6-7 juta. Jadi, kita putuskan untuk ambil yang Rp 6 juta, plus nanti CDM, karena CDM itu kurang lebih Rp 480.000,” jelasnya.
Baca juga: Saksi Sidang Chromebook Klaim Tak Pernah Teken BAP, Jaksa Menepis
Tedjo menjelaskan, semua produsen yang produknya terdaftar di e-katalog perlu menandatangani surat pernyataan yang menyatakan, SRP atau HET di e-katalog tidak lebih tinggi daripada harga di pasaran.
“Kita harus ada surat pernyataan bahwa SRP yang pemerintah tidak boleh di atasnya SRP pasar umum,” katanya.
Pengadaan 2021 pun berjalan dengan harga yang sudah ditetapkan.