Sosok majikan berinisial OAP (37) yang tega menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) akhirnya terungkap. Pelaku OAP ternyata berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) BPK.
Sebagaimana diketahui, penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Januari 2026. Kasus ini dilaporkan oleh korban inisial FH (21).
Kejadian ini sempat viral di media sosial yang memperlihatkan kondisi korban terluka. Polisi kemudian menetapkan sang majikan, OAP sebagai tersangka.
"Kalau berdasarkan keterangannya seperti itu (ASN BPK)," kata Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Selasa (24/2/2026).
Polisi masih melengkapi alat bukti terkait kasus ini. Berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk tahap penyidikan selanjutnya karena kita sudah melakukan penahanan otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," katanya.
(wnv/wnv)





