Sorotan terhadap pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia menguat menjelang implementasi lebih luas program layanan gizi nasional.
Kekhawatiran muncul setelah Indonesia Corruption Watch meminta pengawasan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap 1.179 unit yang telah dibentuk.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan program publik tetap berjalan transparan sejak tahap awal.
ICW menilai pengawasan penting dilakukan karena jumlah unit SPPG yang dikelola Polri tergolong besar. Skala pengelolaan yang luas dinilai membutuhkan sistem pengendalian yang kuat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Organisasi pemantau korupsi itu menekankan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama dalam pengawasan program publik. Upaya tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan tindakan setelah pelanggaran terjadi.
Staf Divisi Advokasi ICW Yassar Aulia menyampaikan pihaknya telah meminta perhatian khusus terhadap mekanisme pengelolaan layanan tersebut. Permintaan ini disampaikan langsung kepada pejabat terkait di lingkungan KPK.
"Kami memberikan surat yang meminta Deputi untuk memberikan atensi lebih kepada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki Polri," ujar Yassar dikutip dari ANTARA, Selasa (24/2/2026).
ICW memandang KPK memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan pengawasan pencegahan korupsi. Kewenangan tersebut diatur dalam berbagai regulasi yang menjadi landasan kerja lembaga antirasuah.
Menurut Yassar, mandat KPK tidak hanya berfokus pada penindakan kasus korupsi. Fungsi pencegahan dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga integritas program pemerintah.
"Jadi, kalau kita lihat di Undang-Undang KPK maupun di peraturan turunannya, pemberantasan korupsi itu kan dimandatkan kepada KPK bukan hanya dalam konteks penindakan, melainkan juga pencegahan, dan itu kewenangan yang dimiliki oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring," katanya.
ICW juga menyoroti adanya perbedaan mekanisme pengelolaan antara SPPG Polri dan pengelola lainnya. Perbedaan tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakseimbangan apabila tidak diatur secara ketat.
Pengelolaan SPPG oleh institusi kepolisian disebut memiliki sejumlah kemudahan yang tidak selalu dimiliki pihak lain. Kondisi ini menjadi salah satu alasan ICW mendorong pengawasan lebih intensif.
ICW menyoroti mekanisme pengelolaan yang melibatkan Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai bagian dari pelaksanaan program. Keterlibatan yayasan tersebut dianggap perlu diawasi untuk menjaga akuntabilitas.
Selain itu, ICW menilai adanya ketentuan teknis yang memberikan ruang pengelolaan lebih luas bagi kepolisian. Aturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan apabila tidak diimbangi mekanisme kontrol yang memadai.
"Kalau kita berkaca pada petunjuk teknis BGN (Badan Gizi Nasional), yang baru keluar pada Desember kemarin, itu kan diberikan sejumlah privilese begitu ya bagi kepolisian dalam mengelola SPPG. Salah satunya, mereka tidak dibatasi dalam mengelola SPPG," ujarnya.
ICW menilai pengawasan sejak awal dapat mencegah potensi penyimpangan anggaran maupun tata kelola. Langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program layanan gizi.
Keterlibatan KPK diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan lintas lembaga. Pengawasan yang efektif diyakini dapat mendorong pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip good governance.
Baca Juga: Anggaran MBG Capai Rp135 Triliun, Kepala BGN Ungkap SPPG Dapat Rp1 Miliar Per Bulan
Program pemenuhan gizi membutuhkan pengelolaan yang transparan agar manfaatnya dirasakan masyarakat. Stabilitas tata kelola menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program.
ICW berharap mekanisme pengawasan yang kuat dapat diterapkan sebelum program berkembang lebih luas. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya preventif untuk meminimalkan risiko hukum di masa depan.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5380084/original/056414200_1760414669-Screenshot_2025-10-14_085057.jpg)

