Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 12 tokoh mengajukan amicus curiae alias sahabat pengadilan untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Amicus curiae diserahkan kepada majelis hakim secara simbolis pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Perwakilan pemberi amicus curiae, Arie Gumilar mengatakan, amicus diberikan sebagai masukan dan pandangan perspektif untuk majelis hakim agar memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut.
Advertisement
"Kami juga tidak dalam rangka memberikan tekanan kepada hakim. Kami hanya memberikan masukan dan perspektif dari sisi pandangan kami sebagai profesional," ujar Arie, dilansir Antara, Rabu (25/2/2026).
Adapun 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae meliputi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pengacara Marzuki Darusman, dan ahli hukum pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprapta.
Kemudian, eks Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, pakar komunikasi Koeshartanto Koeswiranto, Hotasi Nababan, Adriansyah Kori, Arsil, Arie Gumilar, Margono Hadianto, dan Alamsyah Saragih.
Dia berharap majelis hakim bisa melihat bahwa tindakan korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dibuktikan ada niat jahatnya alias mens rea. Untuk itu, kata dia, ada atau tidaknya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara tersebut harus dilihat secara jernih dan harus dibuktikan.




