Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan ketidakhadiran tim Biro Hukum, dalam persidangan praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Biro Hukum sedang menghadapi gugatan perkara, salah satunya praperadilan buron kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el Paulus Tannos.
"Ada sidangnya Paulus Tanos, kemudian sidang perkara Kementan, dan dua sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU," kata juru bicara KPK Budi Prasteyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 25 Februari 2026.
Budi menjelaskan ada empat gugatan yang sedang diajukan tersangka KPK. Lembaga Antirasuah berjanji hadir pada sidang praperadilan Yaqut berikutnya.
Baca Juga :KPK Tegaskan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sudah Menerima SPDP
"Tentu kami menghormati prosesnya dan hari ini sudah dibuka ya sidangnya ya dan tentu nanti kita akan hadir pada penjadwalan berikutnya," ujar Budi.
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melayangkan gugatan terhadap keabsahan pasal dan prosedur yang digunakan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pihak Yaqut mendalilkan dasar hukum yang digunakan Lembaga Antirasuah sudah tidak berlaku.
"Di antaranya mereka menggunakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tetapi mereka tidak me-refer sama sekali," ujar kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Kautsar
Selain persoalan pasal, Mellisa menyoroti ketidakterbukaan KPK dalam penyampaian aspek formil surat perintah penyidikan (sprindik). Dia mengungkapkan pihak keluarga maupun kuasa hukum mengetahui adanya tiga sprindik berbeda hanya melalui surat pemberitahuan, bukan melalui penyampaian resmi sebagaimana diatur dalam prosedur hukum.
"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu," kata dia.



