Makassar (ANTARA) - Kemendagri menegaskan kunci pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan responsif terletak pada perencanaan yang matang, pemahaman penganggaran di seluruh perangkat daerah, serta optimalisasi APBD di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam keterangannya di Makassar Rabu, menjelaskan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah secara konstitusional berada di tangan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota.
Karena itu, kata dia, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib memahami siklus perencanaan dan penganggaran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Begitu kita memegang jabatan, di situ ada tanggung jawab. Dari sisi perencanaan harus matang, karena perencanaan itulah yang dianggarkan, yang dianggarkan itulah yang dilaksanakan, dan yang dilaksanakan itulah yang dipertanggungjawabkan,” ujarnya pada kegiatan Ramadan Leadership Camp di Makassar.
Ia menekankan pentingnya penyusunan perencanaan sejak awal tahun anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di masing-masing OPD.
Selain itu, kepala OPD diminta memahami dan menerjemahkan visi-misi kepala daerah ke dalam program dan kegiatan yang terukur, agar penganggaran benar-benar sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Dalam kondisi fiskal saat ini, Agus Fatoni menilai APBD harus dikelola secara maksimal, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Optimalisasi pendapatan, menurutnya, dapat bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, hingga pemanfaatan potensi lain yang sah.
“Dari sisi belanja harus dikencangkan. Prinsip efisiensi tetap relevan, artinya menganggarkan belanja yang betul-betul diperlukan,” kata Agus Fatoni.
Ia juga mengingatkan bahwa negara harus tetap hadir dalam situasi darurat dan mendesak. Menurutnya, tidak boleh ada alasan pelayanan publik terhenti hanya karena keterbatasan anggaran, mengingat mekanisme perubahan APBD maupun pergeseran anggaran telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Agus Fatoni memaparkan sedikitnya sembilan alternatif sumber pembiayaan daerah, mulai dari PAD, dana transfer, BUMD, BLUD, pemanfaatan barang milik daerah, pinjaman daerah termasuk obligasi dan sukuk, skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPDBU), CSR, hingga anggaran kementerian dan lembaga.
Ia juga menguraikan empat langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yakni percepatan realisasi APBD melalui optimalisasi belanja, inovasi PAD yang tidak memberatkan masyarakat, pemanfaatan Program Strategis Nasional sebagai peluang pertumbuhan, serta mendorong peran swasta melalui kemudahan perizinan.
Baca juga: Kemendagri: RLC Sulsel perkuat sinergi pusat–daerah dalam Asta Cita
Baca juga: Kemendagri minta TPID turun ke pasar jaga stabilitas harga
Baca juga: Pemprov Sulsel perkuat karakter pejabat ASN lewat Ramadhan Camp
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam keterangannya di Makassar Rabu, menjelaskan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah secara konstitusional berada di tangan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota.
Karena itu, kata dia, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib memahami siklus perencanaan dan penganggaran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Begitu kita memegang jabatan, di situ ada tanggung jawab. Dari sisi perencanaan harus matang, karena perencanaan itulah yang dianggarkan, yang dianggarkan itulah yang dilaksanakan, dan yang dilaksanakan itulah yang dipertanggungjawabkan,” ujarnya pada kegiatan Ramadan Leadership Camp di Makassar.
Ia menekankan pentingnya penyusunan perencanaan sejak awal tahun anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di masing-masing OPD.
Selain itu, kepala OPD diminta memahami dan menerjemahkan visi-misi kepala daerah ke dalam program dan kegiatan yang terukur, agar penganggaran benar-benar sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Dalam kondisi fiskal saat ini, Agus Fatoni menilai APBD harus dikelola secara maksimal, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Optimalisasi pendapatan, menurutnya, dapat bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, hingga pemanfaatan potensi lain yang sah.
“Dari sisi belanja harus dikencangkan. Prinsip efisiensi tetap relevan, artinya menganggarkan belanja yang betul-betul diperlukan,” kata Agus Fatoni.
Ia juga mengingatkan bahwa negara harus tetap hadir dalam situasi darurat dan mendesak. Menurutnya, tidak boleh ada alasan pelayanan publik terhenti hanya karena keterbatasan anggaran, mengingat mekanisme perubahan APBD maupun pergeseran anggaran telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Agus Fatoni memaparkan sedikitnya sembilan alternatif sumber pembiayaan daerah, mulai dari PAD, dana transfer, BUMD, BLUD, pemanfaatan barang milik daerah, pinjaman daerah termasuk obligasi dan sukuk, skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPDBU), CSR, hingga anggaran kementerian dan lembaga.
Ia juga menguraikan empat langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yakni percepatan realisasi APBD melalui optimalisasi belanja, inovasi PAD yang tidak memberatkan masyarakat, pemanfaatan Program Strategis Nasional sebagai peluang pertumbuhan, serta mendorong peran swasta melalui kemudahan perizinan.
Baca juga: Kemendagri: RLC Sulsel perkuat sinergi pusat–daerah dalam Asta Cita
Baca juga: Kemendagri minta TPID turun ke pasar jaga stabilitas harga
Baca juga: Pemprov Sulsel perkuat karakter pejabat ASN lewat Ramadhan Camp





