PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan 36 perusahaan karena tidak memiliki izin membuang air limbah, termasuk anak usaha Perseroan, PT Citra Palu Minerals (CPM).
Direktur dan Sekretaris Perusahaan BRMS, Muhammad Sulthon, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Rabu (25/2), menegaskan bahwa hingga saat ini baik BRMS maupun CPM tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kabar tersebut.
"Sampai saat ini, CPM masih beroperasi normal seperti biasa di Poboya, Palu. Perusahaan tengah meningkatkan kapasitas salah satu pabrik emasnya dari 500 ton bijih per hari menjadi 2000 ton bijih per hari di akhir tahun ini," katanya.
BRMS juga tengah merampungkan konstruksi tambang emas bawah tanah dengan kadar emas tinggi berkisar 3,5–4,9 gram per ton (g/t). Tambang ini ditargetkan mulai beroperasi tahun depan dan diharapkan mendorong peningkatan produksi emas perseroan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Konsesi Anak Usaha Disegel Satgas, BRMS Klaim Operasional Tambang Emas di Palu Tetap Jalan
Sulthon menekankan bahwa seluruh aktivitas operasi dan penambangan CPM telah mengantongi perizinan yang sah dan masih berlaku dari Kementerian Lingkungan Hidup. Di antaranya adalah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya, Palu tertanggal 6 Desember 2023.
Selain itu, CPM juga telah memperoleh Surat Kelayakan Operasional pengelolaan limbah B3 untuk penimbunan tahap 1 tertanggal 29 Februari 2024, Surat Kelayakan Operasional air limbah domestik CPO2 & CPO9 serta area Dry Tailing Management Facility CPO7 tertanggal 2 Desember 2025, serta Surat Kelayakan Operasional pemenuhan baku mutu emisi tertanggal 2 Desember 2025.
Baca Juga: Tengah Digugat KLH, Danantara Siapkan Perminas Ambil Alih Agincourt
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan pada salah satu titik konsesi tambang emas CPM di Palu, Sulawesi Tengah.
Presiden Direktur BRMS, Agoes Projosasmito, menjelaskan bahwa tindakan tersebut hanya menyasar area yang ditemukan adanya pembukaan lahan tanpa izin oleh penambang liar.
“Area yang disegel merupakan bagian kontrak karya yang dikelola oleh CPM dan hingga saat ini belum ditambang maupun dioperasikan oleh CPM,” ujar Agoes dalam keterangan resmi, Senin (16/4/2026).
Ia menambahkan, lokasi tambang emas River Reef di Poboya, Palu, yang saat ini dioperasikan CPM dengan metode open pit mining, tetap berjalan normal tanpa gangguan.




