Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membenarkan pihaknya pernah mengusulkan reasuransi masuk dalam Program Penjaminan Polis (PPP) yang dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kendati demikian, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pihak LPS sedang memprioritaskan untuk mempercepat pengimplementasian menjadi 2027 dari sebelumnya 2028.
“Kita memang pernah mengusulkannya, tapi kayaknya mereka lebih prioritas untuk memajukan Program Penjaminan Polis ini di tahun 2027 daripada memikirkan bagaimana reasuransi masuk dalam Program Penjaminan Polis,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya tetap akan menanti perubahan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Budi menjelaskan alasan mengusulkan reasuransi masuk skema PPP adalah muara perusahaan asuransi menjadi tidak likuid itu karena sebagian diakibatkan perusahaan reasuransinya juga mengalami kesulitan likuiditas.
Menurutnya, kerangka dan model dalam skema PPP masih dalam tahap finalisasi. Namun, hal pasti yang Budi ketahui saat ini adalah pengimplementasian program tersebut akan dimajukan pada 2027.
Baca Juga
- LPS Kumpulkan Premi Penjaminan Simpanan Rp19,18 Triliun pada Kuartal IV/2025
- LPS Gelontorkan Rp25,6 Miliar Bayar Nasabah BPR Kamadana Bali yang Dilikuidasi
- Imbas Tutupnya BPR Prima Master Bank, LPS Imbau Pekerja Pakerin Ikuti Proses
“Jadi usulan-usulan kita terhadap bagaimana perusahaan reasuransi bisa masuk dalam Program Penjaminan Polis Ini masih tahap-tahap awal didiskusikan, tapi mereka sudah concern juga ke depannya tidak menutup kemungkinan ini bisa masuk juga dalam Program Penjaminan Polis,” tutupnya.
Sebelumnya, Budi berpendapat akar persoalan yang kerap mengganggu stabilitas industri justru terletak pada penempatan reasuransi yang selama ini belum masuk dalam skema PPP.
“Jadi akar masalah di asuransi umum saya pikir jarang terjadi akibat perusahaan asuransi itu insolvent. Biasanya memang lebih disebabkan penempatan reasuransinya. Beda kita dengan asuransi jiwa,” ujar Budi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU P2SK dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
AAUI mendorong agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan memasukkan perusahaan reasuransi ke dalam skema penjaminan polis melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Budi menilai hal ini penting karena beberapa perusahaan reasuransi pelat merah saat ini menghadapi masalah yang dapat menimbulkan risiko sistemik bagi industri asuransi umum.
“Jadi ini mungkin usulan dari kami, dari AAUI kalau memang dimungkinkan dimasukkan di dalam penyempurnaan undang-undang P2SK apakah perusahaan reasuransi bisa masuk dalam skema penjaminan polis. Ini mata rantai, karena asuransi tidak stand alone. Kita tidak sendiri, ada satu ekosistem,” tambahnya.
Sementara itu, PT Reasuransi Maipark Indonesia atau Maipark berpendapat secara alami reasuransi tidak masuk ke delam penjaminan polis.
Direktur Utama Maipark Kocu Andre Hutagalung menjelaskan munculnya lembaga penjamin polis adalah untuk perlindungan terhadap masyarakat, karena berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan perusahaan asuransi.
“Sedangkan antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi itu sama-sama business to business. Ini sudah keputusan bisnis di antara kedua ini, tentu enggak etis lah kalau kedua ini pertimbangan dengan bahasa kasarnya adalah business to business dilindungi pajak,” katanya seusai acara Kupasi Annual Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).





