Oleh : Dr I Wayan Sudirta, SH, MH, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dan Ketum IKA Program Doktor UKI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Peristiwa meninggalnya seorang pelajar (AT) di Tual, Maluku beberapa waktu lalu menuai berbagai reaksi masyarakat dan permerhati hukum.
Kasus ini menjadi salah satu permasalahan yang kembali mencoreng nama institusi Polri khususnya Brimob, pascademo tahun lalu yang juga menelan korban.
Baca Juga
Rudal Canggih Iran Berkecepatan Tinggi Kejutkan Dunia, Mampu Berputar-putar Memburu Target
Indikator Perang Sangat Kuat, AS tak Juga Serang Iran? Ini 1 Penyebabnya Menurut Eks Elite Pentagon
Rabi AS: Yahudi tak Berhak Atas Tanah Palestina dan Zionisme Selewengkan Taurat
Beberapa kasus-kasus terkait kekerasan atau pelanggaran oleh Anggota Kepolisian menjadi potret perhatian masyarakat. Polri memang selalu menjadi institusi yang paling banyak menarik perhatian publik.
Komisi III DPR mencatat beberapa kasus kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian yang bukan hanya terjadi di Tual, namun juga pernah terjadi di Jakarta, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, NTT, dan lain sebagainya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Namun dalam beberapa kasus, terutama yang mencuat di publik, penanganannya selalu menggunakan dua jalur yakni pidana dan etik. Tidak sedikit kemudian anggota Polri yang terkena kasus pidana.
Dalam kasus di Tual, Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kemarahan dan kekecewaannya terhadap kasus yang terjadi di Tual dimana terdapat seorang oknum anggota Brimob (MS) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga tewas.
Kapolri menyampaikan bahwa kasus tersebut telah mencoreng Korps Brimob dan institusi Polri sendiri. Kapolri menyampaikan bahwa Brimob Polri seharusnya bertugas melakukan pelayanan dan melindungi masyarakat.
Kapolri sendiri kemudian telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut baik dari hukum pidana maupun kode etik secara tegas dan berat untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melepas mahasiswa yang sempat ditahan karena menggelar unjuk rasa terkait kasus penganiayaan seorang remaja oleh anggota Brimob di Tual, Maluku. - (Istimewa)
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.