JAKARTA, KOMPAS.com - Bripda Mesias Siahay, anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kota Tual, Maluku, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Selain diproses pidana, yang bersangkutan juga telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Tragedi Kematian Pelajar di Tual Seret Brimob ke Pusat Sorotan, Perlukah Ditarik dari Masyarakat?
Isir mengatakan proses hukum terhadap Bripda MS berjalan melalui dua jalur, yakni kode etik dan pidana.
Menurutnya, untuk proses kode etik, Bripda MS telah dijatuhi sanksi PTDH. Keputusan tersebut sebelumnya diumumkan Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.
“Proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana rekan-rekan ketahui, sudah dirilis juga oleh Bapak Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan sanksi yaitu individu Bripda MS diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," jelasnya.
Ia menegaskan, peristiwa ini menjadi perhatian serius Kapolri dan menjadi momentum evaluasi internal agar seluruh anggota Polri menjalankan tugas secara profesional dan humanis.
Sementara untuk proses pidana, penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.
Menurut Isir, berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual pada 24 Februari 2026 untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.
“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kemudian kelengkapan formal dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Isir juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban berinisial AT serta empati kepada keluarga, termasuk kakak korban berinisial NK.
Baca juga: Komnas HAM Segera ke Tual Maluku Usut Kasus Brimob Aniaya Anak
Ia menyebut jajaran Polda Maluku telah melakukan berbagai pendekatan humanis, mulai dari tingkat Polres Tual, Satbrimob, hingga Kapolda Maluku, untuk memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan akurat.
Polisi juga memastikan pendampingan kesehatan bagi NK hingga pulih.
Isir kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa setiap personel Polri terikat aturan dan norma dalam menjalankan tugas.
“Polri tidak akan segan-segan, tegas melakukan penegakan kode etik dan hukum, jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang," tegasnya.





