Mabes Polri soal Tual: Kapolri Tegas, Tak Akan Tolerir Anggota yang Menyimpang

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak akan segan-segan melakukan penegakan kode etik kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran etik atau pidana.

Hal tersebut merespons kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob Bripda Masias Victoria Siahaya, yang menyebabkan tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 di Tual, Maluku. Bripda Masias sudah menjalani sidang kode etik dan divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan, tegas melakukan penegakan kode etik dan hukum, jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (25/2).

Sidang etik yang dilakukan terhadap Bripda Masias, merupakan wujud komitmen Polri terhadap kasus yang terjadi di Tual.

"Ini wujud komitmen, karena Polri menyadari harapan dari masyarakat yang demikian tinggi untuk bisa Polri tampil melaksanakan tugas secara humanis," jelasnya.

Johnny kemudian mengajak semua pihak untuk mengawal proses peradilan tersebut, baik di tingkat etik maupun pidana. Sebagai wujud bahwa Polri merupakan institusi yang terbuka, siap menerima kritik serta masukan yang sifatnya konstruktif.

"Kami sadari, kepercayaan dari masyarakat adalah modal dasar dan tambahan semangat bagi kami untuk tetap melaksanakan tugas," tutupnya.

Setelah ini, Bripda Masias akan mejalani proses peradilan pidana. Berkasnya telah diserahkan ke PN Tual untuk dipelajari Jaksa Penuntut Umum.

Di tingkat pidana, Bripda Masias dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri PU Pastikan Layanan Air Bersih Pascabencana Kembali Pulih di Aceh Utara
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Sering Dianggap Sepele, 7 Gejala Tekanan Darah Tinggi Ini Perlu Diwaspadai
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Menhub Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Rampung H-10 Lebaran
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Korban Penusukan Debt Collector di Tangerang Jalani Operasi
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Tips Mencegah Kantuk Saat Berkendara Motor di Waktu Puasa
• 23 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.