Pemilik Loka Padel Klaim Seluruh Perizinan dan PBG Telah Rampung

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemilik Loka Padel, Hisyam, mengklaim seluruh perizinan usaha lapangan padel miliknya yang sebelumnya dipersoalkan kini telah rampung.

"Perizinan kami sudah keluar semua," ujar Hisyam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/2/2026).

Hisyam mengatakan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sempat menjadi sorotan juga sudah diterbitkan.

Baca juga: Debt Collector Penusuk Advokat di Tangsel Ditangkap, Sempat Kabur ke Semarang

"PBG kami semuanya sudah keluar, sudah ditandatangani semua. Jadi sudah aman secara legalitas dan perizinan," jelas Hisyam.

Sebelumnya, Loka Padel di Tangerang Selatan sempat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena disebut belum melengkapi dokumen perizinan, termasuk PBG.

Hisyam menjelaskan, dokumen perizinan sebenarnya telah diproses sejak lama dan secara fisik sudah tersedia.

Namun, saat itu pihaknya masih menunggu tanda tangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Data-data kelengkapannya itu sudah ada semua, sudah lengkap. Tinggal menunggu tanda tangan saja waktu itu. Karena memang proses administrasi di dinas," kata dia.

Ia juga memastikan segel yang sebelumnya terpasang di lokasi telah dibuka setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Baca juga: Jalan Tanggul Laut Kalibaru Berlubang Parah, Paving Block Dicuri Sejak 2024

“Segelnya juga sudah dibuka. Jadi kami sudah tidak ada isu lagi soal perizinan,” kata dia.

Hisyam menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut.

Ia berharap polemik mengenai izin tidak lagi menjadi masalah saat loka padel beroperasi nanti.

“Alhamdulillah sekarang sudah clear. Kami sebagai warga negara yang baik tentu mengikuti aturan yang berlaku,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, lapangan Loka Padel disegel Satpol PP pada Rabu (18/2/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri, mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan lantaran pemilik bangunan tersebut belum mengantongi izin, yakni PBG.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Sudinsos Jakbar Sisir Wilayah Srengseng, Buru Wanita yang Sering Tak Bayar Makan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Donald Trump Itu CEO, bukan Presiden: Dunia dalam Logika Korporasi
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
DJP Catat 4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Begini Cara Pertamina Menjaga Kualitas BBM di Integrated Terminal Jakarta Plumpang
• 12 jam lalukompas.id
thumb
Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Rabu 25 Februari 2026, Cek Rinciannya
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Ferry Amsari Sebut Revisi UU KPK Picu Turunnya Indeks Persepsi Korupsi
• 11 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.