Menaker isyaratkan bonus hari raya ojol diumumkan bersamaan SE THR

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.

Adapun BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.



Baca juga: Gojek pastikan beri BHR Lebaran tahun ini bagi mitra pengemudi

Baca juga: Menaker sebut bonus hari raya beda dengan THR

Baca juga: Driver ojol dapat bonus hari raya, Presiden imbau besarannya ditambah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Empat tahun konflik Ukraina, China sebut masih dukung upaya dialog
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Jadi Pesepak Bola & Penyanyi? Sabrina Mutiara Bisa Dua-duanya!
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
BI Pertahankan Nilai Rupiah Rp16.829 per Dolar AS Pada Penutupan Perdagangan
• 7 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
30 Juta Orang di Provinsi Ini Bakal Mudik, Kota Bisa Jadi Sunyi Sepi
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.