Sidang tuntutan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, terkait kasus korusi PNS Kemenkminfo ditunda hingga Kamis (26/2) besok. Sidang ditunda karena jaksa belum siap dengan surat tuntutannya.
"Gitu ya, besok, jadi tetap tuntutan dari Penuntut Umum ya," ujar ketua majelis hakim Lucy Ermawati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Penundaan sidang tuntutan juga dilakukan untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara ini. Hakim lalu menutup persidangan.
"Para terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," pungkas hakim.
Sebelumnya, sidang dakwaan Semuel Abrijani Pangerapan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025). Jaksa mendakwa Semuel dan empat terdakwa lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 140,86 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo periode 2020-2022.
Jaksa mengatakan korupsi ini diduga dilakukan Semuel dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta sebesar jumlah kerugian negara dan menerima suap sebesar Rp 6 miliar. Empat terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu:
1. Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman.
2. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono.
3. Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020-2022
4. Pini Panggar Agusti selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 140.858.124.470 (140,8 miliar)," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
(mib/yld)





