KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji ditunda. Penundaan tersebut atas permintaan KPK.
Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menunjukkan surat dari KPK tertanggal 19 Februari 2026 yang meminta penundaan sidang praperadilan Yaqut.
Dengan demikian, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 3 Maret mendatang. Pihak Yaqut menyetujui penundaan tersebut.
Sulistyo menyatakan apabila pada panggilan kedua KPK kembali tidak hadir, maka sidang praperadilan tetap akan dilanjutkan.
Baca Juga: Soal Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut, KPK: Bukan Masalah Kehadiran, Tapi Persiapan Jawaban
#yaqutcholil #praperadilan #kpk #kuotahaji
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- sidang praperadilan
- yaqut cholil
- kpk
- korupsi
- korupsi kuota haji
- noads





