JAKARTA, KOMPAS.com - Menjamurnya lapangan olah raga padel yang tersebar di Jakarta, khususnya di area perumahan kini mendapat sorotan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik garis tegas. Lapangan padel baru tidak lagi boleh dibangun di kawasan perumahan.
Keputusan itu diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usai rapat terbatas penertiban fasilitas olahraga di Balai Kota, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Polemik Padel di Jakarta: Protes Warga dan Ancaman Bongkar
"Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono.
Dilarang bangun baru di perumahanKe depan, setiap pembangunan lapangan padel hanya diperbolehkan di zona komersial. Itu pun harus mengantongi persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," ujarnya.
Pemprov juga mendata jumlah lapangan padel yang belum memiliki izin. Pendataan dilakukan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
Baca juga: Polres Jaksel Belum Terima Limpahan Kasus Padel Permata Hijau dari Polda Metro
"Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ujar Pramono.
Secara keseluruhan, tercatat ada 397 lapangan padel di Jakarta. Pemerintah menduga sebagian belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lapangan yang tidak memiliki PBG terancam sanksi. Mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Bagaimana yang sudah berdiriLalu bagaimana nasib lapangan padel yang sudah berdiri di kawasan perumahan?
Pemprov tidak serta-merta menutup semuanya. Namun, operasionalnya dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Polda Metro Limpahkan Laporan Warga soal Padel Permata Hijau ke Polres Jaksel
Aturan ini berlaku untuk seluruh lapangan padel di zona perumahan, termasuk yang sudah memiliki PBG.
"Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 20.00 malam," kata Pramono.
"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," tambah dia.





