SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Sukabumi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kematian remaja usia 13 tahun yang diduga dianiaya ibu tiri. Sebelumnya, polisi telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Diterimanya SPDP tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra.
Ia menyatakan Kejaksaan Sukabumi telah menunjuk sejumlah jaksa untuk menangani perkara tersebut.
Selain itu, kejaksaan juga masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Alasan Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditunda: Permintaan KPK | SAPA PAGI
#penganiayaan #anak #sukabumi
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- penganiayaan
- anak
- sukabumi
- ibu tiri
- kejari sukabumi
- noads





