Imbas Kasus Tual, Polri Evaluasi Manajemen Taktis dan Tim Patroli

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Tindakan kekerasan saat pembubaran razia dan kerumunan oleh anggota Polri seperti yang terjadi di Tual, Maluku, mendapat perhatian khusus Mabes Polri. Kejadian di Tual menewaskan pelajar MTs Arianto Tawakal dan membuat Bripda Masias Siahaya dipecat dari Polri.

Agar kejadian di Tual tak terulang, Polri akan membenahi manajemen di tingkat taktis, supaya tak ada lagi personel Polri yang melakukan kekerasan saat razia.

"Kita akan perkuat kembali lagi proses manajemen di tingkat taktis, termasuk kemudian pengawasan dari Katim-katim (Komandan Tim) yang ada dalam proses untuk briefing sehingga anggota tahu benar apa tugasnya, apa yang harus diperbuat, bagaimana berbuat, tetap dalam koridor tadi nilai-nilai profesionalitas," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddison Isir dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (25/2).

Dalam kasus ini, Polri memastikan untuk terus mendampingi dan membantu pihak keluarga korban almarhum Arianto Tawakal (14). Mulai dari proses pengobatan kakak korban, Nasri Karim, yang juga luka serius dalam kejadian tersebut, hingga proses hukum pidana yang saat ini sudah berjalan.

"Khususnya saat ini kita fokus untuk memberikan perawatan kesehatan kakaknya Ananda AT yang dirawat di rumah sakit. Berbagai bentuk simpati ada yang diberikan oleh kawan-kawan Polres Tual dan Kapolda Maluku dan Dansat Brimob kepada pihak keluarga," kata Johnny.

Atas nama Polri, Johnny kembali mengucapkan bel sungkawa dan permintaan maaf kepada pihak korban atas kejadian tragis yang merenggut nyawa tersebut.

Bripda Masias juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Permintaan maaf tersebut disampaikan secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Polda Maluku, Senin (23/2).

Dalam sidang etik tersebut, Masias mengakui adanya kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan menyatakan penyesalan atas peristiwa yang terjadi.

Majelis sidang KKEP yang dipimpin Kabid Propam Polda Maluku Indera Gunawan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada yang bersangkutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mudik Gratis BUMN Pelindo 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Rute, dan Cara Daftarnya
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Punya Peran Penting soal Investasi hingga Pembangunan, RUU Penilai Dinilai Mendesak
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkot Mulai Bangun Jalan Pengganti Akses Stasiun Batu Tulis Bogor yang Amblas
• 21 jam laludetik.com
thumb
Selain Gizi Anak Sekolah, Program MBG Dorong Aktivitas Ekonomi Lokal
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IHSG Anjlok Lebih dari 1 Persen ke Level 8.290, Intip 3 Saham Kinclong di Jajaran Top Gainers LQ45
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.