Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban perdagangan orang.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan jaringan ini beroperasi di sejumlah daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Banten, dan Kalimantan Barat.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Delapan orang berperan sebagai perantara, sementara empat lainnya merupakan orang tua yang diduga terlibat dalam praktik penjualan bayi.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pembeli.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.





