Orang tua di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial HA (31) dan S (27) yang menjual bayinya Rp 52 juta kini ditangkap. Pelaku mengaku menjual buah hatinya lantaran faktor ekonomi.
Ayah sang bayi, HA mengatakan bahwa bayi tersebut merupakan anak mereka yang keempat, satu di antaranya sudah meninggal dunia. HA menyebut juga tak mampu membiayai kebutuhan sekolah anak-anaknya.
"Iya itu anak saya, belum diberi nama, jenis kelaminnya perempuan. Karena saya tidak mampu membiayai dua anak saya, ditambah biaya untuk sekolah anak juga," katanya di hadapan polisi, dilansir detikSumbagsel, Selasa (24/2/2026).
Kasubdit PPA-PPO Ditres PPA-PPO Polda Sumsel AKBP Rizka Aprianti mengatakan saat ini pihaknya mengamankan ayah dari sang bayi. Sementara istrinya masih berstatus saksi dan merawat sang bayi karena baru berusia tiga hari.
"Saat ini bayi tersebut dirawat oleh pihak keluarganya, untuk ibu bayi saat ini bersama sang bayi. Sebab bayi baru berusia tiga hari dan membutuhkan ASI serta pendampingan orang tua," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Rizka, pelaku nekat menjual bayinya karena faktor ekonomi keluarga. Pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus tersebut.
"Faktor ekonomi, hasil penyelidikan sementara baru pertama kali (menjual anak) tapi masih akan kita dalami lagi. Lebih banyak ayahnya yang berperan, seperti memposting dan mempublikasi," ujarnya.
Diketahui, kasus ini terungkap berawal dari patroli siber intensif yang dilakukan petugas Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumsel.
Saat patroli, petugas mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Selanjutnya, informan membalas tawaran tersebut dengan maksud tujuan, berminat untuk mengadopsi anak atau bayi tersebut jika telah lahir.
Kemudian pada tanggal 19 Febuari 2026, orang ibu sang bayi berinisial S melahirkan seorang anak perempuan yang belum di beri nama. Keduanya kembali menghubungi informan dan memberitahu bahwa anak tersebut sudah lahir dan siap untuk diambil/diadopsi.
Baca selengkapnya di sini.
(dwr/idh)





