Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Menteri Ketenagakerjaan menegaskan pembayaran THR wajib paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri berdasarkan regulasi berlaku.
  • Kementerian sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara mengenai penerbitan surat edaran resmi THR.
  • Perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tanpa terkecuali.

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dikutip dari Antara, Rabu.

Yassierli menjelaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu menekankan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan yang tidak dapat diabaikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan lebih awal, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut usulan itu bertujuan mempersempit peluang manipulasi oleh perusahaan yang berniat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban membayar THR.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.
 
 
 

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkes: Biaya Dokter Spesialis Mahal, Menyulitkan Bagi yang Tak Punya Privilege
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Setahun Pramono-Rano, DPRD DKI Tekankan Pentingnya Evaluasi Program Quick Wins
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Waspada! Kemnaker Ingatkan Bahaya Situs Palsu Skillhub, Ini Domain Resminya
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Rencana Jawa Barat Pakai Teknologi AI Buat Pilah Sampah  
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Gubernur Kalteng Ajak Generasi Muda Berprestasi Lewat Ramadan Cup Mini Soccer
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.