Polri angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang pecah di sejumlah wilayah, seperti di Kutai Kartanegara (Kukar) di Kaltim dan Yogyakarta, menyusul kematian pelajar Arianto Tawakal (14) dalam insiden di Tual, Maluku.
Dalam kasus kekerasan ini, Polri telah menjadikan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka dan memecatnya dari kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan pihaknya memahami kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas peristiwa di Tual tersebut.
“Polri bisa memahami harapan masyarakat agar setiap insan Polri dalam bertugas menampilkan sisi profesionalitas dan humanis. Terkait insiden di Tual yang kemudian menjadi pemicu, kami memahami perasaan kecewa dan marah dari masyarakat,” ujar Johnny dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Rabu (25/2).
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Kapolri telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik maupun hukum.
“Pimpinan Polri pada setiap jenjang sudah berkomitmen tegas. Jika ada tindakan atau perilaku individu Polri yang mencederai nilai kode etik dan kepercayaan masyarakat, kami akan tindak tegas,” katanya.
Johnny menegaskan, putusan kode etik yang telah dijatuhkan terhadap anggota yang terlibat merupakan bukti konkret komitmen tersebut. Ia juga menekankan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.
Unjuk rasa massa terjadi pada Selasa (24/2) di markas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mapolda DIY. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan protes atas kekerasan polisi terhadap pelajar Arianto Tawakal di Tual.
Massa aksi menyuarakan tuntutan agar proses hukum dilakukan secara transparan, aparat yang terlibat dihukum tegas, serta mendesak evaluasi penggunaan kekuatan oleh kepolisian.




