SUKABUMI, KOMPAS.TV - Polres Sukabumi telah menetapkan ibu tiri berinisial TR sebagai tersangka kasus dugaan penganiayan terhadap anaknya di Sukabumi, NS (12).
"Perkara meninggalnya anak akibat kekerasan, dari Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, saudari TR yang merupakan ibu tiri," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Rabu (25/2/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Samian menjelaskan TR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik secara fisik maupun psikis kepada anaknya.
Selain TR, Saiman menuturkan pihaknya kini masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tewasnya NS.
"Masih kita dalami adanya tersangka lain. Namun, kita sekarang masih fokus bagaimana mendalami daripada unsur-unsur berkenaan daripada pasal-pasal yang mungkin bisa kita perkuat," ucapnya.
Samian menambahkan saat ini pihaknya juga sedang menunggu uji patologi anatomi dan juga toksikologi.
Baca Juga: Ibu Kandung Anak yang Meninggal Diduga akibat Dianiaya di Sukabumi Akan Laporkan Ibu Tiri
Sebelumnya, AKBP Samian menyampaikan kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial NS sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Perkara kematian daripada anak NS, kita maraton selama 24 jam melakukan penyelidikan dan perkara sudah kita naikkan pada tingkat penyidikan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Minggu (22/2/2026), dipantau dari program Sapa Indonesia Pagi KompasTV.
"Karena kita sudah menemukan beberapa alat bukti yang tentunya bisa kita yakini ini ada peristiwa pidana, yaitu pidana dugaan kekerasan baik fisik ataupun psikis terhadap korban anak, yakni saudara NS."
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ibu tiri aniaya anak
- anak dianiaya ibu tiri
- polres sukabumi
- tersangka
- ibu tiri jadi tersangka
- ibu tiri aniaya anak jadi tersangka





