Bareskrim Polri mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari kelompok perantara hingga orang tua yang menjual darah dagingnya sendiri.
Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan kedok menawarkan adopsi melalui media sosial.
"Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa press conference pada hari ini adalah terkait dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi," ujar Nurul saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Nurul menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tanggal 21 November 2025. Jaringan ini diketahui beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, Jambi, hingga Papua.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli maupun penyedia bayi.
"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," kata Nurul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beraksi sejak tahun 2024 dengan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Bareskrim menetapkan 12 orang tersangka dengan rincian 8 orang darickelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua.
Berikut rincian peran perantara tersebut:
NH (Perempuan): Menjual bayi di wilayah Bali, Kepulauan Riau (Kepri), Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
LA (Perempuan): Menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
S (Laki-laki): Beroperasi di wilayah Jabodetabek.
EMT (Perempuan): Menjual bayi di wilayah Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
ZH, H, BSN (Perempuan): Menjual bayi khusus di wilayah Jakarta.
F (Perempuan): Menjual bayi di wilayah Kalimantan Barat
Nurul juga menjelaskan empat orang dari pihak orang tua yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan transaksi jual beli bayi biologis mereka.
Dua tersangka lainnya menjual bayi dari hubungan gelap, yakni:
RET (Laki-laki): Ayah biologis dari salah satu bayi.
EP (Perempuan): Kekasih RET (ibu bayi).
"Kemudian RET, laki-laki, ini merupakan pacar dari EP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten," tambah Nurul.
Hingga saat ini, sebanyak 60 saksi telah diperiksa, mulai dari ahli pidana, pihak rumah sakit, hingga perbankan. Sebanyak 7 bayi berhasil diselamatkan dari sindikat ini.
"Bayi yang berhasil diselamatkan sebagaimana tadi disampaikan Bapak Wakabareskrim, ada 7 orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial," tambah Nurul.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak adalah Rp 600 juta," tegasnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 21 unit handphone, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pengangkatan anak atau adopsi yang tidak melalui prosedur resmi.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak, agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa prosedur yang resmi," pungkas Nurul.





