Mendadak Arab Larang Impor Unggas-Telur dari 40 Negara, RI Termasuk

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Pantauan harga daging ayam dan telur ayam di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Makanan dan Obat Arab Saudi atau Saudi Food and Drug Authority (SFDA) memberlakukan larangan total impor unggas dan telur dari 40 negara, serta larangan parsial yang mencakup wilayah tertentu di 16 negara lainnya. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang terkena larangan penuh tersebut.

Melansir Saudi Gazette, kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memperkuat standar keamanan pangan di pasar domestik Saudi. SFDA menegaskan, daftar negara terdampak akan terus dievaluasi secara berkala seiring perkembangan situasi kesehatan global.

Menurut pembaruan terbaru, sebagian larangan telah diberlakukan sejak 2004, sementara negara lainnya ditambahkan secara bertahap berdasarkan penilaian risiko dan laporan internasional terkait penyakit hewan.


Fokus utama kebijakan ini adalah pencegahan wabah flu burung yang bersifat sangat patogen, mencerminkan upaya berkelanjutan otoritas Saudi dalam memantau dinamika epidemiologi global.

Baca: Daftar Virus Paling Mematikan di Dunia, Ini Dia "Juaranya"

Adapun 40 negara yang terkena larangan total antara lain Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bangladesh, Afrika Selatan, China, Vietnam, Mesir, Inggris Raya, India, Jepang, Nigeria, hingga Serbia dan Montenegro.

Sementara itu, larangan sebagian diberlakukan terhadap wilayah tertentu di 16 negara, termasuk Australia, Amerika Serikat, Italia, Prancis, Kanada, Malaysia, Filipina, hingga Austria.

SFDA juga menjelaskan adanya pengecualian sementara bagi daging unggas dan produk turunannya yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain, yang dinilai cukup untuk menghilangkan virus penyakit Newcastle. Namun, produk tersebut wajib memenuhi seluruh ketentuan dan standar kesehatan yang berlaku.

Selain itu, produk yang dikecualikan harus disertai sertifikat kesehatan dari otoritas resmi negara asal yang menyatakan proses pengolahan telah memadai untuk menghilangkan virus.

SFDA menegaskan, pengecualian ini hanya berlaku untuk produk yang berasal dari fasilitas produksi yang telah disetujui.

Baca: Incar Jemaah Haji-Umrah, RI Mau Ekspor Patin ke Arab-Zulhas Bentuk Tim


(dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah RI Mau Ekspor 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gempa M4,2 Guncang Calang Aceh Jaya, Pusatnya di Darat
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah Turun 1 Persen, Timah Melesat 5,4 Persen
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Feri Amsari Sebut Revisi UU KPK Picu Turunnya Indeks Persepsi Korupsi
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Sebanyak 185 Lapangan Padel di Jakarta tak Berizin
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menhub Dukung Produk UMKM Binaan Kemendag Dipasarkan di Simpul Transportasi
• 8 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.