Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus TPPO Modus Jual Beli Bayi

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Pol Nurul Azizah (tengah) memberikan keterangan mengenai kasus TPPO modus jual beli bayi dalam konferensi persnya, Rabu (25/2/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi.

Jual beli bayi itu dilakukan di beberapa wilayah Indonesia, seperti  Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau (Kepri), dan Papua. 

"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," terang Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Pol Nurul Azizah dalam konferensi persnya, Rabu (25/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Ia memerinci para tersangka dan peran mereka sebagai berikut: 

  • NH, perempuan, menjual bayi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, dan Jakarta.
  • LA, perempuan, menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi. 
  • S, laki-laki, menjual bayi di wilayah Jabodetabek.
  • EMT, perempuan, menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalbar. 
  • ZH, H, BSN, perempuan, menjual bayi di Jakarta.
  • F, perempuan, menjual bayi di Kalimantan Barat.

Sementara para tersangka dari kelompok orang tua sebagai berikut: 

  • CPS, perempuan, menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.
  • DRH, perempuan, menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
  • IP, perempuan, dan REP, laki-laki yang merupakan pacar REP sekaligus ayah biologis dari salah satu bayi, menjual kepada LA di Tangerang, Banten.

Baca Juga: Polisi Bekuk Tersangka TPPO saat akan Jual Bayi Berusia 3 Hari di Palembang

Nurul mengatakan pihaknya telah memeriksa 60 saksi dalam perkara ini, terdiri dari ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan, dan saksi lainnya. 

"Kemudian modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ujarnya. 

Nurul mengungkap barang bukti dalam perkara ini berupa 21 unit handphone, 17 ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.

"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah," bebernya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • tppo
  • perdagangan orang
  • jual beli bayi
  • tppo modus jual beli bayi
  • perdagangan bayi
  • tersangka jual beli bayi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 di Kabupaten Bekasi Hari Ini, 25 Februari
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Pelaku Usaha Kewalahan Banjir Order saat Ramadhan, Begini Strategi Pengiriman yang Efisien
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
6.500 ha sawah tak maksimal, PU kebut perbaikan bendungan di Bireun
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Senator Lia Istifhama Berharap Kuota Beasiswa Kemenag Ditambah
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Bukan Sekadar Gaya, Ini Kunci Nyaman saat Ramadan untuk Perempuan Berhijab
• 5 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.