Bareskrim Polri membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia. Ada tujuh bayi yang berhasil diselamatkan.
Pengungkapan besar ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan bayi Bilqis di Makassar yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan, Polri tidak berhenti pada penanganan kasus penculikan di Makassar tersebut, melainkan terus melakukan penelusuran hingga menemukan jaringan yang lebih luas.
"Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis ya. Nah itu tidak cukup sampai di situ sehingga ini kita kembangkan oleh tim," ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Dalam memburu jaringan ini, Bareskrim melibatkan berbagai unsur, mulai dari Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), hingga Densus 88 Antiteror.
"Kita kembangkan oleh tim dan melalui Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, kemudian berkolaborasi dengan Dirtipidum juga dengan Densus 88 Antiteror sehingga kita berhasil mengungkap atau membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia," lanjut Nunung.
Hingga 3 Desember 2025, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh orang bayi. Para tersangka terdiri dari perantara hingga orang tua kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri.
"Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini dengan seluas-luasnya, dengan seterang-terangnya," tegas Nunung.
Dir PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa sindikat ini bergerak dengan kedok menawarkan adopsi melalui media sosial. Jaringan ini terdeteksi beroperasi di berbagai titik, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.
Para bayi dijual dengan harga beragam, mulai Rp 8 juta hingga Rp 15 juta per bayi. Mereka telah beroperasi sejak tahun 2024 dan telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
"Kalau harga perantara Rp 15 sampai dengan Rp 80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," jelas Nurul.
Penyelidikan intensif telah dilakukan sejak laporan polisi model A diterima pada 21 November 2025. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi, termasuk ahli pidana, pihak rumah sakit, hingga pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain:
Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pelanggaran ini diancam hukuman dengan 3 tahun penjara kemudian sampai dengan 15 tahun dengan denda Rp60 juta sampai dengan Rp 300 juta.
Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak adalah Rp 600 juta.
Kemudian Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri. Pelanggaran ini bisa diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kemudian bayi yang berhasil diselamatkan ada 7 orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial," tutupnya.





