KASUS dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton yang menyeret seorang Anak Buah Kapal (ABK) muda bernama Fandi Ramadhan, ke tuntutan pidana mati menghadirkan gelombang simpati sekaligus kegelisahan publik.
Di satu sisi, negara memang dituntut tegas dalam memerangi narkotika sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa.
Ketegasan hukum adalah pesan moral bahwa Indonesia tidak memberi ruang bagi jaringan perusak kemanusiaan.
Namun di sisi lain, perkara ini membuka pertanyaan mendasar: apakah hukum telah membaca konteks secara utuh, atau justru terjebak dalam logika yang menyederhanakan kompleksitas kehidupan maritim?
Lantaran itu kapal bukan sekadar alat transportasi, melainkan organisasi dengan struktur komando yang sangat kaku.
Di dalamnya berlaku hierarki yang menempatkan nakhoda sebagai otoritas tertinggi, sementara ABK berada pada posisi subordinat yang bekerja berdasarkan perintah.
Dalam sistem seperti ini, akses terhadap informasi strategis—termasuk terkait muatan— tidak selalu dimiliki oleh seluruh awak. Banyak ABK menjalankan fungsi teknis tanpa mengetahui keseluruhan operasi kapal.
Ketika hukum tidak mempertimbangkan realitas struktural tersebut, maka terdapat risiko bahwa tanggung jawab pidana tidak lagi proporsional dengan peran dan tingkat keterlibatan.
Maka paradoks keadilan muncul ketika tuntutan hukuman paling berat dijatuhkan kepada individu yang berada pada lapisan terbawah dalam rantai komando.
Dalam doktrin hukum pidana, unsur niat jahat atau mens rea menjadi faktor penting untuk menentukan kesalahan.
Baca juga: ABK Fandi di Ambang Hukuman Mati
Jika seseorang hanya menjalankan perintah teknis tanpa pengetahuan memadai tentang adanya penyimpangan, maka posisinya berbeda dengan mereka yang memiliki otoritas, kendali, dan perencanaan.
Keadilan yang substantif seharusnya mampu membedakan antara pelaku utama dan pelaku periferal, bukan sekadar menghukum berdasarkan keberadaan fisik di lokasi kejadian.
Kasus ini juga mencerminkan kerentanan struktural para pekerja maritim Indonesia yang sering kali minim literasi hukum dan perlindungan.
Tanpa bekal pengetahuan tentang risiko keamanan dan mekanisme pelaporan yang aman, ABK mudah menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan transnasional.
Oleh karena itu, pemberantasan narkotika di laut tidak cukup mengandalkan pendekatan represif. Negara perlu membangun sistem edukasi, sertifikasi keamanan, dan perlindungan hukum bagi awak kapal agar mereka mampu mengenali anomali operasional dan berani menolak perintah yang menyimpang.
Perang melawan narkotika harus berjalan seiring dengan komitmen terhadap keadilan yang proporsional dan manusiawi.
Ketegasan hukum harus diarahkan kepada aktor utama yang memegang kendali dan merancang kejahatan, bukan semata kepada mereka yang berada pada posisi paling rentan dalam struktur.
Struktur Hierarki dan Master’s Overriding Authority (MOA)Prinsip tersebut tidak hanya hidup dalam praktik pelayaran, tetapi juga ditegaskan dalam standar internasional melalui konsep Master’s Overriding Authority, yang memberikan kewenangan penuh kepada nakhoda untuk mengambil keputusan terkait keselamatan dan keamanan kapal.
Dalam konteks nasional, prinsip tersebut diadopsi dalam regulasi pelayaran yang menempatkan nakhoda sebagai figur sentral sekaligus penanggung jawab utama.
Konsekuensi dari struktur tersebut adalah adanya pembagian peran yang sangat jelas antara pemegang otoritas dan pelaksana teknis.
Anak Buah Kapal berada pada posisi yang secara struktural rentan, karena bekerja berdasarkan instruksi dan tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit muatan secara mandiri.
Mereka menjalankan tugas sesuai jabatan, bukan mengendalikan keputusan strategis. Dalam praktiknya, akses terhadap informasi mengenai keseluruhan operasi kapal sering kali terbatas hanya pada lingkaran perwira.
Baca juga: Pengemudi Ojek Jadi Tersangka di Atas Pengabaian Jalan Rusak
Realitas ini menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak dapat dipukul rata, karena tingkat pengetahuan dan kendali setiap individu berbeda.
Ketika hukum pidana diterapkan tanpa mempertimbangkan struktur komando tersebut, muncul risiko ketidakadilan substantif. Doktrin hukum menempatkan unsur niat jahat sebagai bagian penting dalam menentukan kesalahan.
Menghukum seorang pelaksana teknis tanpa pembuktian keterlibatan aktif, atau pengetahuan yang memadai, berarti mengabaikan prinsip dasar pertanggungjawaban pidana.
Dalam sistem yang sangat hierarkis, pelaksana di level bawah sering kali menjadi bagian dari mekanisme yang tidak sepenuhnya mereka pahami, sehingga posisi mereka lebih mendekati alat daripada pengambil keputusan.
Hal ini bukan berarti memberikan ruang pembenaran terhadap pelanggaran hukum, melainkan menuntut ketepatan dalam menentukan siapa yang memegang kendali.
Keadilan yang proporsional harus mampu menelusuri rantai komando dan menempatkan tanggung jawab pada pihak yang memiliki otoritas, akses informasi, dan kapasitas pengambilan keputusan.
Pendekatan seperti ini justru memperkuat penegakan hukum karena menargetkan aktor utama, bukan sekadar pihak yang paling mudah dijangkau.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara maritim, pemahaman terhadap struktur kerja di laut menjadi kunci untuk membangun sistem hukum yang adil dan efektif.
Penegakan hukum yang sensitif terhadap realitas operasional kapal akan menghasilkan putusan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan.
Dengan demikian, hukum tidak sekadar hadir sebagai alat penghukum, melainkan sebagai mekanisme yang mampu membaca konteks, melindungi kelompok rentan, dan memastikan bahwa tanggung jawab pidana ditempatkan secara tepat dalam kerangka rasional dan manusiawi.





