JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan kasus anggota Brimob yang menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Tual, Maluku, adalah tindakan individu. Namun demikian, Polri menyatakan akan melakukan evaluasi sebagaimana desakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Demikian Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antaranews, Rabu (25/2/2026).
“Benar ada kelemahan, kami akui. Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu, ini. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk kemudian memperkuat,” kata Johnny.
Johnny menuturkan, Polri berterima kasih dan mengapresiasi untuk setiap masukan atau pun kritik yang disampaikan masyarakat.
Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi untuk Sudewo, Eks Wakil Bupati hingga Mantan Ketua DPRD Pati
Namun, Johnny menuturkan bahwa pelibatan anggota Brimob Polri pada satuan kewilayahan masih sangat membantu polda maupun polres setempat.
“Tentunya yang dilakukan oleh kawan-kawan Brimob Polri juga bersama dengan satuan kewilayahan untuk menjamin keamanan, untuk menjamin ketertiban sosial, untuk menjamin keselamatan ini,” ucapnya.
Terpisah, Ketua YLBHI Muhammad Isnur berpendapat bahwa kasus pelajar tewas usai dianiaya anggota Brimob bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan merupakan peristiwa yang berulang. Isnur menilai ada masalah struktural dan bukan sekadar oknum.
Oleh karena itu, Isnur mendorong ada perbaikan yang dilakukan dan bersifat struktural melalui reformasi. Salah satunya dengan menghilangkan atau mengurangi peran Brimob di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Kejaksaan Resmi Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- polri
- anggota brimob aniaya pelajar
- pelajar tewas dianiaya brimob
- brimob
- brimob aniaya tindakan individu
- brimob polri





