Mediaapakabar.com- Narasi soal Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI–AS di media sosial makin liar. Mulai dari isu data pribadi yang dicurigai bocor hingga hoaks sertifikasi halal dihapus.
Publik diminta jangan cepat reaktif hanya karena potongan informasi dan mulai membudayakan baca teks resmi.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar sekaligus Wakil Rektor Universitas Jayabaya Jakarta, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menegaskan dalam menghadapi isu strategis seperti Perjanjian Perdagangan Resiprokal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membaca, bukan teriak.
“Bangsa kita ini rasanya jadi sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang," kata Harris melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Pemerintah melalui kementerian terkait telah menerbitkan dokumen penjelasan atau Frequently Asked Questions (FAQ) terkait ART.
“Benar bahwa FAQ adalah penjelasan, bukan naskah perjanjian, tetapi FAQ membantu memahami arah kebijakan, meskipun kepastian hukum tetap berada pada teks ART beserta lampirannya,” kata dia.
Data dan Privasi
Salah satu isu yang paling sering dipelintir adalah soal data. Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan data dalam ART tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Harris, penegasan tersebut penting karena UU PDP bukan sekadar slogan, melainkan memiliki pasal-pasal yang mengatur kewajiban, syarat, dan mekanisme perlindungan.
“Narasi yang fair adalah bukan 'aman 100 persen, lalu selesai', melainkan 'tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP'," jelasnya.
Ia mendorong publik mengajukan pertanyaan yang lebih substantif, seperti data apa yang dimaksud, baik data pribadi, bisnis, maupun agregat; dalam kondisi apa transfer lintas batas dapat terjadi; siapa otoritas pengawasnya; serta apa sanksi jika terjadi pelanggaran.
"Inilah cara berdaulat di era digital: bukan dengan panik, tapi dengan memastikan aturan domestik benar-benar ditegakkan," tegasnya.
Sertifikasi Halal
Terkait isu halal, FAQ pemerintah menegaskan bahwa sertifikasi halal tetap berlaku untuk makanan dan minuman. Produk non-halal wajib diberi keterangan. Mutual Recognition Arrangement (MRA) disebut hanya sebatas pengakuan administratif.
Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) itu menilai narasi "halal dihapus" terlalu liar. Namun, ia mengingatkan bahwa kewaspadaan tetap diperlukan karena halal merupakan amanah publik.
“Pertanyaan pengujiannya adalah: Apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?" urainya.
Ia menekankan bahwa standar halal tidak boleh bergeser dari jaminan menjadi sekadar formalitas administratif.
TKDN Industri
Soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemerintah menyebut ketentuan tersebut tetap berlaku untuk pengadaan pemerintah. Akademisi yang juga advokat itu menilai hal tersebut sebagai poin penting karena TKDN paling kuat ketika negara membelanjakan uang publik.
Namun, di pasar komersial, isu TKDN lebih kompleks karena produk ritel berada dalam ekosistem rantai pasok, harga, dan pilihan konsumen.
“Publik berhak bertanya sektor apa yang dikecualikan, apakah pengecualian bersifat sementara atau permanen, dan apa kompensasinya bagi industri dalam negeri seperti investasi, alih teknologi, pelatihan, dan R&D (penelitian pengembangan)," kata dia.
Menurutnya, kedaulatan industri bukan sekadar melarang barang dari luar, tetapi memastikan anak bangsa memiliki tangga untuk berkembang dan meningkat.
FAQ juga menegaskan bahwa Perjanjian Perdagangan Resiprokal tidak membahas masalah pertahanan. Hal ini dinilai dapat menenangkan publik agar tidak berspekulasi mengenai pasal militer.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pada era modern, geopolitik sering masuk melalui standar, rantai pasok, teknologi, dan klausul retaliasi.
“Kalimat yang lebih dewasa adalah: tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, itu realitas dunia modern,” imbuhnya.
Terakhir, Harris mengingatkan bahwa informasi publik yang tidak utuh dapat mengganggu pasar karena pelaku ekonomi bereaksi terhadap ketidakpastian. Pada akhirnya, masyarakat kecil yang menanggung dampaknya ketika stabilitas terganggu.
Ia mengajak publik untuk disiplin membaca. Jika ingin mengkritik, kritiklah berbasis teks. Jika ingin berdebat, debatlah berbasis pasal. Ia juga meminta negara memperkuat transparansi dengan menampilkan tautan informasi lengkap, dokumen, naskah ART atau ringkasan resmi pasal-pasal kunci, serta matriks dampak sektor.
“Karena salah satu ciri negara maju dan moderen adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna atau meaningful public participation,” pungkasnya. (MC/***)




