Baznas: Penghasilan Rp 7,6 Juta Sebulan Wajib Zakat 2,5 Persen

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengumumkan pembaruan nilai nisab zakat penghasilan untuk tahun 2026. Besaran terbaru ditetapkan sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun, yang menjadi acuan bagi umat muslim dalam menunaikan zakat profesi.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan lonjakan tersebut mengikuti perkembangan ekonomi nasional, khususnya tren peningkatan upah pekerja yang naik lebih dari enam persen pada tahun lalu.

“Ini menjadi ambang batas baru yang menandai kewajiban zakat bagi seorang muslim sebesar 2,5 persen dari pendapatannya,” jelas Waryono, Rabu (25/2/2026).

Dalam penetapannya, BAZNAS menggunakan acuan nilai emas 14 karat setara 85 gram. Metode ini dipilih karena dianggap representatif dan selaras dengan standar kemaslahatan yang digunakan lembaga zakat, diambil dari rata-rata harga emas sepanjang 2025.

Rujukan regulasi tetap mengacu pada PMA Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. Regulasi tersebut tidak membatasi jenis karat emas, sehingga BAZNAS memiliki ruang menentukan standar yang lebih realistis dengan tetap menjaga nilai syariahnya.

Waryono menambahkan bahwa peninjauan standar nisab merupakan proses ijtihad yang tidak berhenti. Menurutnya, kebijakan zakat harus menyesuaikan dinamika ekonomi masyarakat agar pengelolaannya tetap relevan dan bermanfaat bagi mustahik.

Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam menetapkan nisab. Menurutnya, keterlambatan hanya akan menimbulkan kebingungan di lapangan karena seluruh amil zakat bergantung pada angka resmi dari BAZNAS.

“Standar ini tidak sekadar angka, tapi pedoman nasional yang memastikan tata kelola zakat berjalan seragam dan terukur,” tegas Noor.

Ia juga menilai bahwa penggunaan emas 14 karat merupakan kompromi terbaik antara nilai syariah dan kondisi ekonomi masyarakat. BAZNAS mempertimbangkan kebutuhan mustahik yang terus meningkat, sekaligus menjaga agar beban muzaki tidak berlebihan.

Nilai emas 14 karat disebut memiliki korelasi yang seimbang dengan harga beras premium serta parameter zakat lainnya, sehingga dianggap mampu menjaga prinsip keadilan dan keberlanjutan program pengentasan kemiskinan.

“Dengan pendekatan ini, kami memastikan kebijakan nisab 2026 tetap memenuhi prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan bermanfaat luas bagi mustahik,” tutup Noor.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kabar Baik! Harga Daging Sapi dan Telur Kompak Turun di Pekan Pertama Ramadan
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Mawa akan Gugat Cerai setelah Lebaran, Insanul: Aku Bakal Tetap Ikhtiar
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Video: El mencho tewas! Sheinbaum bantah operasi libatkan pasukan As
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kemendag: Agrinas Tak Perlu Izin Impor Belanja 105 ribu Mobil Pick Up dari India
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
BKPM Pangkas Prosedur KKPR Darat untuk Usaha Mikro, Kini Cukup Pernyataan Mandiri di OSS
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.