Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya menegaskan pemberhentian dokter jantung anak senior, dr. Piprim Basarah Yanuarso sebagai aparatur sipil negara (ASN) bukan disebabkan mutasi, melainkan karena pelanggaran disiplin.
“Ini pemecatan dr. Piprim bukan karena soal mutasi, tapi karena disiplin pegawai negeri,” kata Azhar usai orientasi pusat Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Mutasi untuk Pemerataan LayananAzhar menjelaskan, kebijakan mutasi Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati dilakukan dalam rangka pemerataan dan pengembangan layanan rumah sakit.
Ia mencontohkan, di RSCM, fasilitas dan dokter sudah lengkap. Namun, jika alat tersedia terbatas, jumlah pasien yang bisa dilayani tetap mengikuti kapasitas alat tersebut.
“Kalau alatnya cuma ada empat, dokternya ada sepuluh, yang dilayani tetap empat,” ujarnya.
Sementara itu, di RSUP Fatmawati fasilitasnya lengkap, tetapi kekurangan dokter. Karena itu, dr. Piprim dipindahkan agar dapat membantu pengembangan layanan di sana.
“Saya geser dr. Piprim ke Fatmawati itu supaya, dalam tanda kutip, karena dia senior, dia bisa mengembangkan Fatmawati dengan lebih baik lagi,” lanjut Azhar.
Tidak Masuk Kerja SebulanAzhar menyebut Piprim sempat menyatakan keberatan atas mutasi tersebut. Namun setelah itu, yang bersangkutan tidak masuk kerja.
“Kan waktu itu menyatakan bahwa keberatan dan sebagainya. Silakan keberatan, tapi berikutnya beliau tidak pernah masuk. Nah ini yang jadi masalah,” tegas dia.
Ia mengatakan, manajemen RSUP Fatmawati telah memanggil dan mengingatkan agar Piprim tetap masuk kerja sembari proses hukum berjalan. Namun, yang bersangkutan tetap tidak hadir.
“Apa pun yang terjadi di pengadilan mengenai tuntutannya dia itu urusan nanti, yang penting beliau masuk dulu,” kata Azhar.
Menurut Azhar, aturan disiplin ASN sudah jelas. Pegawai negeri yang tidak masuk kerja berturut-turut selama satu bulan dapat diberhentikan.
“Ini satu bulan saja sudah bisa dipecat. Sudah kita ingatkan, suratnya sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan beliau tidak masuk-masuk juga, ya apa boleh buat,” sambung dia.
Bantah Ada Teguran WamenkesAzhar juga membantah adanya teguran dari Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono terkait mutasi tersebut. Ia menyebut yang terjadi hanya pertanyaan.
“Bukan teguran ya, pertanyaan dari Pak Wamen. Pak Wamen menanyakan, ‘Pak Dirjen ini kenapa dr. Piprim berpindah?’ Ya saya jelaskan kepada beliau. Wajar kan kalau pertanyaan,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa Wakil Menteri menyesalkan kebijakan mutasi itu.
“Saya rasa enggak ada tuh seperti yang disampaikan oleh dr. Piprim bahwa apa istilahnya Wamenkes mendukung, merasa ada yang salah, tidak. Tidak ada statement beliau menyesalkan,” lanjut Azhar.





