Pantau - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi tentang krisis Ukraina yang menyerukan “gencatan senjata segera dan tanpa syarat” serta “perdamaian yang komprehensif, adil, dan abadi” dalam sidang di Markas PBB, New York, Selasa 24 Februari.
Rancangan resolusi yang disiapkan oleh Ukraina dan sejumlah negara Eropa tersebut diadopsi dengan 107 suara mendukung, 12 suara menentang, dan 51 abstain dalam Sesi Khusus Darurat ke-11 Majelis Umum PBB yang bertepatan dengan peringatan empat tahun krisis Ukraina.
Dalam pemungutan suara tersebut Amerika Serikat termasuk di antara negara-negara yang abstain sementara Rusia memberikan suara menentang.
Resolusi itu menyatakan komitmen terhadap “kedaulatan, kemerdekaan, kesatuan, dan integritas teritorial Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional”.
Meski demikian resolusi Majelis Umum PBB tidak memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum.




