SPS Protes Perjanjian RI-AS: Dinilai Ancam Kedaulatan Digital dan Media Nasional

harianfajar
6 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Serikat Perusahaan Pers (SPS) protes terhadap Perjanjian Perdagangan antara Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan tersebut membawa ancaman nyata bagi kedaulatan digital serta masa depan industri media nasional.

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan bahwa perjanjian ini bukan sekadar urusan dagang biasa, melainkan memiliki dampak sistemik terhadap pilar demokrasi.

“Konsekuensi serius menanti kedaulatan informasi kita, keberlangsungan jurnalisme nasional, hingga keseimbangan demokrasi di Indonesia,” tegas Januar pada Rabu (25/2/2026).

SPS menyoroti bagaimana aturan mengenai arus data lintas batas dan pembatasan fiskal digital dalam perjanjian tersebut justru membuka pintu lebar bagi dominasi platform teknologi asal AS. Hal ini dinilai akan mengunci ruang regulasi mandiri Indonesia.

Saat perusahaan pers lokal terikat pada regulasi ketat dan kewajiban pajak yang nyata, platform global justru menikmati pasar Indonesia tanpa beban tanggung jawab yang setara. Ketimpangan struktural yang dilegalkan ini diprediksi akan semakin menggerus pendapatan iklan media nasional.

Ancaman terhadap Publisher Rights

Poin krusial yang diprotes SPS adalah potensi benturan antara perjanjian RI-AS dengan Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.

Ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3 dinilai dapat melumpuhkan upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan media lokal.

Langkah ini juga dianggap mengabaikan semangat Deklarasi Pers Nasional pada 8 Februari lalu, yang menuntut kompensasi adil dari platform digital dan teknologi AI bagi ekosistem media dalam negeri.

Kolonialisme Digital dan Kedaulatan Informasi

SPS memperingatkan bahwa jika negara gagal melindungi industrinya sendiri, media lokal hanya akan menjadi penonton di rumah sendiri.

Liberalisasi perdagangan yang menyamakan sektor media dengan komoditas biasa berisiko memicu konsentrasi kepemilikan modal global yang mengancam independensi redaksi.

“Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global. Kedaulatan informasi adalah bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara,” bunyi pernyataan resmi tersebut.

Pernyataan Sikap Tegas SPS

Menyikapi situasi ini, SPS merilis tiga tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Tinjau Ulang Perjanjian: Meminta Pemerintah RI mengevaluasi kembali isi kesepakatan RI-AS karena merugikan keberlanjutan industri pers dan kedaulatan digital bangsa.
  2. Transparansi Proses: Mendesak pemerintah membuka proses pembahasan secara transparan serta melibatkan publik dan komunitas media secara independen.
  3. Desakan kepada DPR: Meminta DPR RI tidak meratifikasi atau menyetujui implementasi perjanjian ini tanpa kajian mendalam terkait dampak kedaulatan informasi. (*)

Poin-poin article perjanjian RI-AS yang dinilai bermasalah oleh SPS:

Article 3.1 – Digital Services Taxes Isi pokok:

Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade Isi pokok:

Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS. Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama keamanan siber.

Article 3.3 – Digital Trade Agreements

Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS.

Article 3.4 – Market Entry Conditions

Isi pokok: Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis.

Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions

Isi pokok: Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital. Tentang Serikat Perusahaan Pers (SPS)

Pada 8 Juni 1946, tokoh-tokoh, pendiri perusahaan-perusahaan Pers Nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Organisasi ini menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia melalui pers. Salah satu momentum terpenting SPS terjadi tahun 2011, saat Kongres di Bali. Di mana organisasi ini bertransformasi seiring perkembangan bisnis anggota-anggotanya. Menjadi bukan sekedar organisasi penerbit media cetak dan mengubah brand Serikat Penerbit Suratkabar menjadi Serikat Perusahaan Pers.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Meksiko Mencekam Usai Bos Kartel Narkoba El Mencho Tewas, Bagaimana Nasib WNI?
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026, Sebegini Nominalnya
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Program Cek Kesehatan Gratis, Langkah Nyata Selamatkan Generasi Muda
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Sindikat Phising e-Tilang Palsu Pakai 3.000 NIK untuk Registrasi SIM Card
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Andritany Blak-blakan Usai Persija Kalahkan Malut United, Singgung Kesalahan dan Warning Jelang Lawan Borneo FC
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.