DJP Kementerian Keuangan terus menghadirkan inovasi untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam melaporkan SPT Tahunan.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menghadirkan inovasi untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam melaporkan SPT Tahunan. Salah satu fitur unggulan yang diperkenalkan adalah Coretax Form, sebuah formulir elektronik yang didesain khusus untuk efisiensi pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa fitur ini bertujuan untuk memastikan akurasi data dalam sistem terbaru.
"Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP," kata Inge dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).
Fitur ini diperuntukkan bagi WP OP dengan kriteria tertentu, yakni mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha, melaporkan SPT dengan status nihil, serta tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
Inge juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat," pungkas Inge.
Langkah pengisiannya adalah sebagai berikut:
1. Login ke laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
3. Klik opsi Coretax Form.
4. Pastikan perangkat telah terpasang Adobe Acrobat Reader DC versi 20 atau yang lebih baru.
Selain layanan daring, DJP juga menyiapkan fitur pengisian SPT secara offline melalui aplikasi M-Pajak. Inovasi ini menyasar mayoritas wajib pajak (sekitar 70 persen sampai dengan 80 persen) yang bekerja pada satu pemberi kerja, serta mereka yang berada di wilayah dengan kendala sinyal internet.
(Shifa Nurhaliza Putri)





