DJP Luncurkan Coretax Form, Lapor SPT Nihil Kini Lebih Mudah

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

DJP Kementerian Keuangan terus menghadirkan inovasi untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam melaporkan SPT Tahunan.

DJP Luncurkan Coretax Form, Lapor SPT Nihil Kini Lebih Mudah. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menghadirkan inovasi untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam melaporkan SPT Tahunan. Salah satu fitur unggulan yang diperkenalkan adalah Coretax Form, sebuah formulir elektronik yang didesain khusus untuk efisiensi pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa fitur ini bertujuan untuk memastikan akurasi data dalam sistem terbaru.

Baca Juga:
3,55 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Aktivasi Akun Coretax Tembus 14,2 Juta

"Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP," kata Inge dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).

Fitur ini diperuntukkan bagi WP OP dengan kriteria tertentu, yakni mereka yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha, melaporkan SPT dengan status nihil, serta tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Baca Juga:
DJP Catat 1,9 Juta Pelaporan SPT, Aktivasi Coretax Tembus 13,4 Juta

Inge juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat," pungkas Inge.

Baca Juga:
4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Akitvasi Coretax Capai 14,4 Juta 

Langkah pengisiannya adalah sebagai berikut:
1. Login ke laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
3. Klik opsi Coretax Form.
4. Pastikan perangkat telah terpasang Adobe Acrobat Reader DC versi 20 atau yang lebih baru.

Selain layanan daring, DJP juga menyiapkan fitur pengisian SPT secara offline melalui aplikasi M-Pajak. Inovasi ini menyasar mayoritas wajib pajak (sekitar 70 persen sampai dengan 80 persen) yang bekerja pada satu pemberi kerja, serta mereka yang berada di wilayah dengan kendala sinyal internet.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Merasa Gagal sebagai Anak, Mahasiswa di Malang Bunuh Diri di Area Pemakaman
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Gubernur Gorontalo Beberkan Pencapaian Kepemimpinan Satu Tahun
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Hangatnya Ramadan di Depan Mapolres, Kapolres Pelabuhan Makassar bagi Takjil untuk Masyarakat
• 10 jam laluharianfajar
thumb
5 Berita Terpopuler: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Bawah Honorer, Ada Modus Konflik Kepentingan, Begini Respons Budi
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Hendra Basir bantah telah lakukan pelecehan seksual kepada atlet
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.