Kejaksaan Negeri Probolinggo menghentikan perkara atau SP-3 terhadap Mohammad Hisabul Huda. Huda sebelumnya dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi terkait gaji karena rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa sekaligus guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Probolinggo.
Kasus ini menjadi perhatian publik. Membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kemudian mengambil alih perkara guna melakukan evaluasi.
Alhasil, berdasarkan gelar perkara, diputuskan agar Kejari Probolinggo untuk menghentikan perkara.
"Pak Kajati memerintahkan kepada Kajari Probolinggo terkait dengan penanganan perkara ini dihentikan demi tegaknya hukum dan keadilan," kata Kasi Pidsus Kejati Jatim, Wagiyo, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (25/2).
"Kemudian sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan menerbitkan SP3. Surat perintah penghentian penyidikan nomor print 238/M.5.42/FD.2.2.02.2026. tanggal 25 Februari 2026. Jadi sah mulai hari ini dengan perkara ini sudah dihentikan. Jadi, sudah clear semua terkait berita-berita yang selama ini beredar yang kemudian masalah rasa keadilan," tambahnya.
Wagiyo menyampaikan, pertimbangan pihaknya menghentikan kasus ini karena telah ada pemulihan atau pengembalian keuangan negara dari tersangka sebesar Rp 118,860 juta. Nilai tersebut sesuai dengan hasil gaji selama 5 tahun dia rangkap jabatan.
"Meskipun kecil tetap kerugian keuangan negara sebesar Rp 118 juta. Jadi hari Senin sudah dibayarkan. Itu yang pertama," katanya.
Kemudian, kata Wagiyo, pertimbangan yang kedua yakni dengan pertimbangan rasa keadilan.
"Jadi, tersangka ini menyadari kesalahannya betul. Dan dia menyadari betul kesalahan dengan memalsukan dokumen keterangan kepala sekolah dan pernyataan, jadi betul. Tapi hal itu dilakukan bukan dengan niat untuk memperkaya diri. Itu yang kita menjadi pertimbangan. Semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ini jadi pertimbangan Pak Kajati," ucap dia.
Huda sudah dikeluarkan dari rutan sejak Jumat (20/2).





