Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan batas nisab zakat penghasilan dan jasa 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Angka tersebut menjadi ambang minimal penghasilan seorang Muslim, yang wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen.
Noor Achmad Ketua Baznas mengatakan nisab tahun ini naik sebesar 7 persen dibandingkan 2025. Katanya menyesuaikan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” Noor Achmad seperti dilansir Antara, Rabu (25/2/2026).
Pertimbangannya adalah aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Nisab zakat mengacu harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas. Di mana penetapan tersebut hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2/2026).
Selain itu Baznas juga mempertimbangkan dampaknya kepada mustahik atau penerima zakat. Katanya penggunaan emas 14 karat sebagai keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat.
Penggunaan emas tersebut juga dianggap paling relevan, karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
Baznas memastikan, besaran nisab tidak membebani umat, karena sudah memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Baznas No.15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026).
“Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar’i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” ucap Noor Achmad.(ant/lea/iss)




