JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Idulfitri, kepastian pembayaran tunjangan hari raya (THR) kembali menjadi sorotan. Di tengah usulan agar THR dibayarkan lebih cepat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku masih mengacu pada regulasi lama: perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari Antara.
Penegasan ini sekaligus menjawab perdebatan yang mencuat setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan 21 hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bicara THR Bagi ASN, TNI-Polri hingga Pensiunan: Total Capai Rp55 Triliun
Namun, pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini, belum ada perubahan aturan resmi mengenai tenggat pembayaran THR.
Kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Artinya, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dengan ketentuan besaran yang disesuaikan masa kerja masing-masing.
Yassierli menegaskan, kewajiban tersebut bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” ujarnya.
Selain mengacu pada regulasi yang sudah ada, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengumumkan surat edaran resmi terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun ini.
Baca Juga: THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Komponennya
“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” kata Yassierli.
Surat edaran tersebut nantinya akan menjadi pengingat sekaligus penegasan teknis bagi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR menjelang Idulfitri.
Sebelumnya seperti Kompas.tv memberitakan, Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan tiga minggu sebelum Lebaran atau H-21.
Usulan ini dimaksudkan untuk mempersempit ruang manipulasi oleh perusahaan yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban membayar THR.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/2).
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- Menaker Yassierli
- posko pengaduan THR
- sanksi perusahaan tidak bayar THR
- THR Idulfitri
- Kemnaker
- KSPI





