JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar duka menyelimuti Bumi Sriwijaya. Sang "Bapak Pembangunan" Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin, dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu (25/2) siang.
Mantan Gubernur Sumsel dua periode itu wafat dalam usia 75 tahun setelah berjuang melawan sakit di ruang ICU.
Informasi yang dihimpun, Alex Noerdin meninggal dunia sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta.
BACA JUGA:SPPG Tidak Boleh Monopoli Pemasok Bahan Pangan MBG
Kabar berpulangnya sosok yang dikenal sebagai arsitek kemajuan infrastruktur Sumsel ini dengan cepat tersebar di berbagai lini masa dan grup percakapan warga.
Juru bicara keluarga, Okta Alfarizi, mengonfirmasi kabar tersebut dan menjelaskan rangkaian prosesi persemayaman. Sore ini, jenazah disemayamkan di kediaman putra almarhum, Dodi Reza, di Jakarta.
Rencananya, jenazah akan diterbangkan ke Palembang pada Kamis pagi (26/2). "Setibanya di Palembang, almarhum akan disemayamkan di rumah duka Jalan Merdeka untuk memberikan kesempatan bagi kerabat dan masyarakat memberikan penghormatan terakhir," ujar Okta.
Prosesi pemakaman dijadwalkan berlangsung setelah salat Zuhur di TPU Kebun Bunga, Palembang. Pihak keluarga memohon doa agar almarhum husnul khatimah dan segala pengabdiannya semasa hidup diterima di sisi Allah SWT.
Status Hukum Dimohonkan Gugur Demi Hukum
Seiring dengan kabar duka ini, tim penasihat hukum dari Kantor Advocates & Legal Consultants Titis Rachmawaty, SH.MH & ASSOCIATES, memberikan pernyataan resmi terkait proses hukum kasus Pasar Cinde yang tengah dijalani almarhum.
BACA JUGA:Lupakan Euforia, Nilmaizar Patok Derby Sumsel Jadi Laga Final!
Secara tegas, tim hukum menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap Alex Noerdin otomatis terhenti. Hal ini merujuk pada Pasal 77 KUHP, yang menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia.
"Dengan wafatnya Bapak H. Alex Noerdin, maka segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan dinyatakan gugur demi hukum," tegas perwakilan tim kuasa hukum, dikutip dari Sumeks (Disway Group).
Mereka segera berkoordinasi dengan majelis hakim untuk melengkapi administrasi penghentian perkara sesuai prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum almarhum, Titis, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.
- 1
- 2
- »




