Tolak Evaluasi, Asosiasi Pemda Bantah Opsen Pajak Tambah Beban Masyarakat

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) secara membantah bahwa penerapan opsen bagi pajak kendaraan bermotor menambah beban pungutan masyarakat. Para kepala daerah menolak adanya evaluasi. 

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menjelaskan implementasi opsen pajak justru menjadi urat nadi baru untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kabupaten (Pemkab), terlebih di tengah kebijakan penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 akibat pembiayaan program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bursah meluruskan miskonsepsi yang beredar di masyarakat dan dunia usaha terkait opsen pajak. Menurutnya, pemberlakuan opsen sama sekali tidak mengubah atau menaikkan besaran iuran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

"Opsen itu artinya pajak yang tadinya diatur pembagiannya oleh provinsi, kini dibalik. Dulunya 34% ke kabupaten dan 66% ke provinsi [dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor]. Sekarang dengan peraturan terbaru, daerah kabupaten dapat 66% dan provinsi 34%. Tidak ada perubahan iuran pajaknya," jelas Bursah kepada Bisnis, Rabu (25/2/2026).

Bupati Lahat ini menilai sentimen negatif dan ancaman boikot bayar pajak kendaraan bermotor akibat opsen pajak yang belakangan kembali ramai murni disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, bukan karena adanya beban fiskal tambahan bagi masyarakat.

Alih-alih mengevaluasi persentase atau menunda kebijakan, Apkasi justru tengah fokus melakukan penertiban di lapangan. Menurut Bursah, masalah utama yang menggerus potensi pajak daerah saat ini adalah banyaknya kendaraan operasional, baik milik pribadi maupun perusahaan, yang mencari nafkah di suatu kabupaten namun menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

Baca Juga

  • Opsen Pajak Bikin Tagihan Melejit, Pemprov Jateng Beri Diskon PKB Sampai 31 Desember 2026
  • Opsen PKB dan BBNKB Jadi Tulang Punggung Pendapatan Jabar 2025
  • Penjualan Turun 21%, Pelaku Usaha Otomotif di Sumsel Minta Relaksasi Opsen Pajak

"Kami sudah mengeluarkan surat resmi dan mulai melakukan penertiban. Kendaraan bermotor, terutama mobil angkutan yang melintasi atau beroperasi di wilayah suatu kabupaten, harus dikenakan pajak di kabupaten tersebut. Tidak boleh, misalnya, pelat BK [Sumatra Utara] beroperasi penuh di Kabupaten Lahat. Dia harus ganti pelat. Itu peraturannya," jelasnya.

Kompensasi Pemangkasan TKD 2026

Lebih lanjut, Bursah mengungkapkan alasan mengapa pemkab akan 'pasang badan' mempertahankan skema opsen ini. Lonjakan porsi bagi hasil dari 34% menjadi 66% memberikan ruang fiskal yang sangat krusial bagi PAD Pemkab.

Tambahan PAD dari opsen ini, sambungnya, menjadi semacam bantalan fiskal bagi daerah di tengah restrukturisasi anggaran oleh pemerintah pusat.

"Kebijakan ini positif sekali untuk PAD kabupaten. Apalagi sekarang transfer ke daerah [TKD] kita berkurang karena dimanfaatkan oleh pusat secara langsung untuk program Makan Bergizi Gratis [MBG], sekolah unggulan, dan program lainnya," ungkap Bursah.

Adapun, APBN 2026 mengalokasikan TKD sebesar Rp692,9 triliun. Angka itu turun Rp227 triliun atau sekitar 24,7% dari alokasi TKD dalam APBN 2025 sebesar Rp919,9 triliun—penurunan terbesar sejak adanya alokasi TKD dalam APBN.

Penurunan drastis TKD tersebut merupakan konsekuensi dari program prioritas pemerintah yang membutuhkan anggaran besar seperti MBG, namun ruang fiskal semakin sempit akibat penurunan penerimaan pajak hingga peningkatan beban kewajiban pembayaran bunga utang.

Bursah tidak menampik bahwa dana pemotongan TKD tersebut pada akhirnya memang mengalir ke daerah juga, namun pengelolaannya kini ditarik ke pusat. Kondisi ini menuntut pemkab untuk lebih agresif mencari sumber pendanaan mandiri untuk membiayai pembangunan lokal.

Oleh karena itu, saat ditanya mengenai dorongan evaluasi opsen pajak dari sejumlah pihak, Bursah mempertanyakan urgensinya. "Apa yang perlu dievaluasi? Sistemnya dari dulu berlaku seperti itu, hanya struktur pembagiannya yang sekarang berubah [menguntungkan kabupaten]," katanya.

Menurutnya, masyarakat bukan mengkritisi kebijakan opsen secara spesifik melainkan iuran pajak secara umum yang dirasa sebagai beban tambahan. Dia mengira masyarakat hanya ingin penurun tarif pajak, yang di luar kewenangan pemkab.

Ke depan, Apkasi berharap skema opsen ini dapat menjadi katalis bagi kemandirian fiskal daerah secara jangka panjang.

Polemik Opsen

Belakangan, muncul seruan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah daerah terutama Jawa Tengah (Jateng) yang diduga akibat kebijakan opsen. Akibatnya, pemerintah daerah Provinsi Jateng memberikan fasilitas pengurangan atau diskon PKB menyusul ramainya keluhan warga terkait kenaikan tagihan pajak akibat penerapan opsen PKB.

Adapun kebijakan pengurangan pajak kendaraan bermotor di Jateng itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.

“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Selasa (24/1/2026).

Masrofi menambahkan, program itu mencakup empat poin keringanan utama antara lain, pemberian potongan langsung sebesar 5% dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor, denda atau sanksi administratif yang akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah diberikan pengurangan.

Kemudian, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Menurut Masrofi, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat. “Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” ujar Masrofi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Teror Bangkai Hewan untuk Relawan Rawan Mencoreng Citra Baik Aceh
• 7 jam lalukompas.id
thumb
FIFA Jamin Keamanan Piala Dunia 2026 di Meksiko Tetap Kondusif
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mudik Gratis Peruri 2026 Resmi Dibuka, Simak Link Pendaftaran dan Daftar Rute Lengkapnya
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
BPS Bidik Pendapatan Youtuber Hingga Ekonomi Bawah Tanah di Sensus Ekonomi 2026
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Diduga Rebutan Dua, Dua Remaja Putri Baku Hantam
• 10 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.