JAKARTA, DISWAY.ID-- Teka-teki mengenai sumber pendanaan program raksasa Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya dikuliti oleh DPP PDI Perjuangan.
Partai berlambang banteng moncong putih itu dengan tegas meluruskan klaim pemerintah yang menyebut anggaran tersebut berasal dari efisiensi kementerian. Nyatanya, dana jumbo tersebut justru memotong "kue" anggaran pendidikan.
Ketua DPP PDIP Bidang Pemuda dan Olahraga, MY Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa secara konstitusi, APBN wajib mengalokasikan 20 persen untuk fungsi pendidikan. Untuk tahun 2026, angka tersebut mencapai Rp 769 triliun.
BACA JUGA:SPPG Tidak Boleh Monopoli Pemasok Bahan Pangan MBG
"Namun, di dalam lampiran APBN yang dituangkan melalui Peraturan Presiden, jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun," ungkap Esti di Sekolah PDIP, Rabu (25/2).
Langkah Esti yang duduk di Komisi X DPR RI ini dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi yang gamblang.
Senada dengan Esti, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, juga membantah narasi yang menyebutkan dana MBG adalah buah manis dari penghematan birokrasi.
Adian mengajak publik untuk "melek" aturan dengan merujuk langsung pada produk hukum yang sah, yakni UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
"Apa yang disampaikan beberapa pejabat negara seolah-olah ini hasil efisiensi, itu keliru. Mari bicara data. Dalam Penjelasan Pasal 22 UU tersebut, eksplisit disebutkan pendanaan operasional pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi," tegas Adian.
BACA JUGA:Megah! Tiba-tiba ada Lapangan Padel di Tengah Permukiman Kembangan Jakbar
Kritik tajam Adian didasarkan pada rincian teknis dalam Perpres Nomor 118 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional tercatat mencapai angka fantastis yaitu sebesar Rp 223.558.960.490.000 (Rp 223,5 triliun).
Baginya, membuka data ini ke publik bukan sekadar mencari celah kritik, melainkan bentuk penjagaan terhadap muruah konstitusi.
"Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan kebenaran sesuai UU dan Perpres adalah bentuk penghormatan terhadap DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: dana itu memang diambil dari anggaran pendidikan," tambahnya.
Langkah pemerintah yang memasukkan komponen makan siang ke dalam fungsi pendidikan memicu pertanyaan besar bagi pemerhati kebijakan publik.
- 1
- 2
- »




