JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, ada aliran uang Rp 28 miliar yang merupakan bagian dari uang untuk menyuap majelis hakim di kasus tiga korporasi crude palm oil (CPO) yang mengalir ke kantong pribadi advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Head of Social Security Legal Wilmar Group, M. Syafei.
“Uang yang diminta Rp 60 miliar, kemudian yang sampai ke Wahyu Gunawan dan sampai ke majelis hakim hanya sekitar Rp 32 miliar. Sehingga, sisanya Rp 28 miliar jadi kesimpulan kami tetap itu masih menjadi tanggung jawab dari Ariyanto, Marcella, dan Syafei,” kata Jaksa Andy Setyawan, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Andy mengatakan, aliran uang Rp 28 miliar ini memang pernah dibantah oleh Ariyanto sebagai pihak yang menerima uang dari korporasi sekaligus yang mengantarkan kepada Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara sekaligus terpidana Wahyu Gunawan.
Tetapi, berdasarkan catatan jaksa, uang suap yang diminta oleh Muhammad Arif Nuryanta, saat kejadian menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, adalah 3 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 60 miliar.
Baca juga: Dituntut 9 Tahun Kasus Suap Hakim CPO, Junaedi Saibih: Saya Bukan Kiriminal, tapi Akademikus!
Sementara, uang yang diterima Wahyu dan dibagikan kepada Arif Nuryanta dan majelis hakim yang mengadili perkara, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, serta Ali Muhtarom, totalnya hanya Rp 32 miliar.
Andy mengatakan, permintaan Rp 60 miliar ini tercatat dalam percakapan para tersangka dan sempat dicatat di sebuah kertas oleh Marcella Santoso.
“Kita kan dasarnya kan tetap dari chat permintaan Rp 60 miliar, kemudian ada tulisan tangan Rp 60 miliar. Kemudian, yang diterima cuman Rp 32 miliar, maka sisanya pasti kan kita kesimpulannya kan siapa yang mengantar gitu. Maka seperti itu,” imbuh Andy.
Hingga sidang pembuktian selesai, Marcella, Ariyanto, dan Syafei membantah soal uang suap senilai Rp 60 miliar.
Ariyanto yang menerima dan mengantarkan uang itu bersikeras mengaku menerima Rp 40 miliar dari pihak Wilmar Group di Singapura.
Meski tidak diakui, JPU menuntut tiga terdakwa ini untuk membayar uang pengganti dengan total Rp 28 miliar.
Baca juga: Suara Terdakwa Penyuap Hakim CPO Bergetar Saat Singgung Keluarganya
Masing-masing dituntut untuk membayar Rp 9,33 miliar.
Sementara, untuk Marcella dan Ariyanto dikenakan uang pengganti tambahan karena mereka juga didakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 24,5 miliar.
Angka ini dibagi dua untuk dituntutkan kepada Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Tuntutan Marcella dkkMarcella Santoso dan Ariyanto, masing-masing dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara dengan denda uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.
Keduanya diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Sementara, Syafei dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp 9,33 miliar subsider 5 tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Sita 6 Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO
Dia diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Adapun untuk klaster perintangan penyidikan, Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dituntut dan Ketua Tim Cyber Army alias buzzer, M Adhiya Muzakki dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara.
Tian dan Adhiya diancam dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




